PELAKU PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR, DIAMANKAN POLRES WONOGIRI

0 0
Read Time:1 Minute, 39 Second

WONOGIRI, WARTAJAVAINDO.COM – Polres Wonogiri telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, korbannya anak yang masih berusia 11 tahun. Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing didampingi Kabagops Kompol Budiyono, Kasatreskrim AKP Supardi menggelar pers release di halaman Mapolres setempat, Kamis (3/6) pagi.

Kasatreskrim AKP Supardi mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada kurun waktu dari bulan Februari 2021 sampai dengan bulan Mei 2021 di salah satu Hotel di Slogohimo.

Pelaku adalah Tarmin (45) warga Dusun Sumber RT 001 RW 003, Desa Sendang, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, sementara korban CDA (12 ) pelajar warga Kecamatan Puhpelem, Kabupaten Wonogiri.

AKP Supardi menjelaskan kejadian berawal pada awal bulan Mei 2021, pelapor yang bernama Sutikno (41) warga Dusun Sumber RT 02 RW 05, Desa Nguneng, Kecamatan Puhpelem, Kabupaten Wonogiri mendapat informasi dari tetangganya yang pernah melihat korban diantar oleh pelaku dan hanya diturunkan di jalan (tidak sampai dirumah).

Mendapat informasi tersebut pelapor mencoba bertanya kepada korban namun korban tidak mau mengaku. Karena pelapor merasa curiga kemudian pelapor mencari informasi mengenai keberadaan pelaku tersebut bersama keluarga,” katanya.

Kemudian pada hari Minggu (16/5) sekitar pukul 14.30 WIB, pelapor mendapatkan informasi keberadaan pelaku di daerah Bulukerto. Selanjutnya pelapor bersama dengan keluarga menuju ke Bulukerto dan bertemu dengan pelaku. Kemudian bertanya mengenai korban yang pernah dibawa dan diantarkan pulang oleh pelaku tanpa seijin pelapor, namun pelaku hanya diam saja. Selanjutnya karena pelaku tidak mau mengaku kemudian pelaku dibawa ke Kantor Polsek Puhpelem dengan maksud agar pelaku bisa diinterogasi oleh pihak Kepolisian, tuturnya.

AKP Supardi menambahkan ketika berada di kantor Polsek Puhpelem pelaku akhirnya mengakui semua bahwa pelaku pernah membawa pergi korban tanpa seijin pelapor sebagai orang tua korban, selain itu pelaku juga pernah melakukan persetubuhan terhadap korban di Hotel diwilayah Slogohimo.

Kini pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti  kaos, celana dan sebuah hanphone, selanjutnya tersangka pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (2) tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda 5 milyar.* hery. / Edditor Raja

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *