SATRESKRIM POLRES WONOGIRI TANGKAP 8 PELAKU ILLEGAL LOGING

WONOGIRI, WARTAJAVAINDO.COM – Satreskrim Polres Wonogiri telah menangkap 8 pelaku pencurian kayu hutan ( illegal loging ) jenis Sonokeling di wilayah Kecamatan Eromoko, (28/5). 

Delapan pelaku yang ditangkap adalah, Aji Hermanto Prasetyo (27) warga Jalakan Begajah Sukoharjo, Joko Purnomo (36) warga Lumbung Bilopleret Juwiring Klaten keduanya sebagai pengangkut alias sopir sedangkan  Suyoto alias Bendol (34) warga Dondong Joho Pracimantoro, Sholikin (46), Sutino (60), Parso (56), Juwardi (47) dan Joko Kuncoro (30) merupakan penebang lima orang pelaku warga Puloharjo Eromoko.

Kapolres Wonogiri AKBP Cristian Tobing dalam press confrens menjelaskan dari hasil penangkapan telah diamankan barang bukti (BB) diantaranya kayu sonokeling sebanyak 134 batang yang berasal dari hutan lindung di Kecamatan Eromoko, 1 unit Truk pengangkut dengan Nopol AD  1312 MB,  3 buah gergaji serta uang tunai sejumlah Rp 20.100.000,-  ( dua puluh juta seratus ribu rupiah), dari hasil pencurian tersebut kerugian sekitar 30 juta, jelas Kapolres dihadapan awak media di  halaman Mako Polres Wonogiri, (3/6).

Selanjutnya kedelapan pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Wonogiri untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (hery)Editor Raja.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9 Komentar