wartajavaindo.com
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐ โ Menanggapi Surat Tanggapan nomor 51/SVDE/V/2026 yang diterbitkan oleh PT Swadharma Bhakti Sedaya Finance (ACC) tertanggal 07 Mei 2026, terdapat sejumlah poin krusial yang dinilai berbenturan dengan fakta yang dialami oleh konsumen, Ibu Ani Furwanti. Rilis ini menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses eksekusi objek jaminan fidusia dan penolakan itikad baik pembayaran.
๐๐จ๐ข๐ง-๐๐จ๐ข๐ง ๐๐ง๐๐ฅ๐ข๐ฌ๐ข๐ฌ ๐๐ฎ๐ค๐ฎ๐ฆ & ๐๐๐ฆ๐ฎ๐๐ง ๐๐๐ฉ๐๐ง๐ ๐๐ง:
๐. ๐๐๐ง๐จ๐ฅ๐๐ค๐๐ง ๐๐ญ๐ข๐ค๐๐ ๐๐๐ข๐ค ๐๐๐ฆ๐๐๐ฒ๐๐ซ๐๐ง
Dalam suratnya, ACC menyatakan menghargai “itikad baik” konsumen. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Konsumen melaporkan bahwa saat mendatangi kantor ACC untuk melakukan kewajiban pembayaran (tunggakan berjalan 3 bulan), pihak leasing diduga melakukan penolakan pembayaran. Secara hukum, penolakan ini dapat dianggap sebagai hambatan yang sengaja diciptakan agar debitur tetap berada dalam status Wanprestasi, yang kemudian digunakan sebagai pintu masuk untuk melakukan lelang sepihak.
๐. ๐๐ค๐ฌ๐๐ค๐ฎ๐ฌ๐ข ๐๐ง๐ข๐ญ ๐๐๐ง๐ฉ๐ ๐๐๐ฆ๐๐๐ซ๐ข๐ญ๐๐ก๐ฎ๐๐ง ๐ค๐๐ฉ๐๐๐ ๐๐๐๐ข๐ญ๐ฎ๐ซ ๐๐๐ก
Terdapat dugaan kuat pelanggaran prosedur eksekusi. Unit kendaraan (Toyota Agya R 1695 MN) diketahui dieksekusi saat sedang berada di tangan pihak lain tanpa adanya pemberitahuan resmi (notifikasi) terlebih dahulu kepada debitur atas nama (Ibu Ani Furwanti).
Berdasarkan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara paksa tanpa kesepakatan cedera janji atau melalui penetapan pengadilan.
Tindakan mengambil unit tanpa koordinasi dengan pemilik sah merupakan bentuk pelanggaran hak konsumen yang serius.
๐. ๐๐ฎ๐ ๐๐๐ง ๐๐๐ฅ๐๐๐ฆ๐ข๐ง๐ข๐ฌ๐ญ๐ซ๐๐ฌ๐ข & ๐๐ค๐ง๐ฎ๐ฆ ๐๐ง๐ญ๐๐ซ๐ง๐๐ฅ
Pihak konsumen menduga adanya keterlibatan oknum yang memaksakan status “Tidak Dapat Diterima” terhadap permohonan pelanjutan angsuran (seperti tertera pada poin 10 surat ACC). Keputusan sepihak ini terkesan menutup ruang mediasi yang seharusnya dikedepankan sesuai prinsip perlindungan konsumen yang diawasi oleh OJK.
๐๐๐ซ๐ง๐ฒ๐๐ญ๐๐๐ง ๐๐ข๐ค๐๐ฉ:
Melalui rilis ini, pihak pengamat dan praktisi pers menekankan beberapa hal:
๐๐ซ๐๐ง๐ฌ๐ฉ๐๐ซ๐๐ง๐ฌ๐ข ๐๐๐ฅ๐๐ง๐ : Mengingat poin 12 dalam surat ACC menyebutkan akan dilanjutkan ke proses lelang, kami memperingatkan bahwa proses lelang harus dilakukan melalui balai lelang resmi dengan prosedur yang transparan, bukan melalui mekanisme “penjualan bawah tangan” yang merugikan nilai ekonomis debitur.
๐๐ฎ๐๐ข๐ญ ๐๐ง๐ญ๐๐ซ๐ง๐๐ฅ: Mendesak manajemen pusat PT Swadharma Bhakti Sedaya Finance untuk melakukan audit terhadap oknum di cabang Purwokerto terkait kronologi penolakan pembayaran dan proses penarikan unit yang dilakukan tanpa sepengetahuan debitur.
๐๐๐ง๐ ๐๐ฐ๐๐ฌ๐๐ง ๐๐๐: Meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tidak hanya menerima jawaban formal dari pihak leasing, tetapi melakukan verifikasi lapangan atas dugaan penolakan pembayaran yang dilakukan oleh pihak ACC saat debitur memiliki niat melunasi tunggakan.
“๐๐ฎ๐ค๐ฎ๐ฆ ๐ญ๐ข๐๐๐ค ๐๐จ๐ฅ๐๐ก ๐๐ข๐ฃ๐๐๐ข๐ค๐๐ง ๐๐ฅ๐๐ญ ๐ฎ๐ง๐ญ๐ฎ๐ค ๐ฆ๐๐ซ๐๐ฆ๐ฉ๐๐ฌ ๐ก๐๐ค ๐ฐ๐๐ซ๐ ๐ ๐ง๐๐ ๐๐ซ๐ ๐๐๐ง๐ ๐๐ง ๐๐๐ฅ๐ข๐ก ๐ฉ๐๐ซ๐ฃ๐๐ง๐ฃ๐ข๐๐ง ๐ฌ๐๐ฉ๐ข๐ก๐๐ค. ๐๐ข๐ค๐ ๐๐๐๐ข๐ญ๐ฎ๐ซ ๐๐๐ญ๐๐ง๐ ๐๐๐ง๐ ๐๐ง ๐ฎ๐๐ง๐ ๐๐๐ง ๐ง๐ข๐๐ญ ๐๐๐ฒ๐๐ซ ๐ง๐๐ฆ๐ฎ๐ง ๐๐ข๐ญ๐จ๐ฅ๐๐ค, ๐ฆ๐๐ค๐ ๐ฎ๐ง๐ฌ๐ฎ๐ซ ๐ฐ๐๐ง๐ฉ๐ซ๐๐ฌ๐ญ๐๐ฌ๐ข ๐ญ๐๐ซ๐ฌ๐๐๐ฎ๐ญ ๐ ๐ฎ๐ ๐ฎ๐ซ ๐๐๐ฆ๐ข ๐ก๐ฎ๐ค๐ฎ๐ฆ ๐ค๐๐ซ๐๐ง๐ ๐๐๐๐ง๐ฒ๐ ๐ก๐๐ฆ๐๐๐ญ๐๐ง ๐๐๐ซ๐ข ๐ฉ๐ข๐ก๐๐ค ๐ค๐ซ๐๐๐ข๐ญ๐ฎ๐ซ ๐ฌ๐๐ง๐๐ข๐ซ๐ข.”(*)
๐๐๐/๐๐๐







