YANI ISTRI TERSANGKA TG ALIAS YANTO MENAGIS TERSEDU SEDU DI RUANG SIDANG PENGADILAN NEGERI MAGELANG

0 0
Read Time:2 Minute, 16 Second

MAGELANG, WARTA JAVAINDO.COM

Dengan linangan air mata yang terus menerus menetes di kedua pipinya Yani tak kuat membendung kesedihannya diruang sidang Pengadilan Negeri Magelang.
Suaranya serasa sesak nafas, karena rintihan tangis yang berusaha dia tahan, Yani tak kuasa menahan tangis karena menyaksikan proses sidang yang menimpa nasib pasangannya ini.

Istri TG alias  Yanto, Yani ( 49 tahun) bertempat tinggal di perumahan Premier Park 2 Blok F No 03 Kelurahan Cikokol Tangerang Banten ini dengan didampingi Penasihat Hukumnya (PH) Fachri SH dan rekannya sudah dua kali mengikuti proses sidang di Pengadilan Negeri Magelang ini.

Guncangan jiwa serta beban hidupnya terasa berat ketika mendengar suaminya yang bernama TG alias Yanto mendekam di jeruji besi Polres Magelang.

“Saya betul – betul kaget dan sempat shock mendengar khabar berita kalau suami saya ditahan”, tutur Yani dengan tersedu – sedu.

Yani wanita dengan 2 anak perempuan nya yang masih sekolah semuanya ini berusaha tegar memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Mungkid Magelang .

Sidang terbuka yang dipimpin oleh Majelis Hakim I Made Sudiarta SH MH yang didampingi Asri SH dan Aldarada Putra SH ini dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa TG alias Yanto.

Tuntutan Jaksa yang dibacakan oleh Rully Trie Prasetyo SH MH meskipun dengan VC (Vidio Conferens) akan tetapi sangatlah jelas didengar oleh Majelis Hakim, Penasihat Hukum dan beberapa personil termasuk awak media diruang sidang tersebut.

Dalam tuntutannya diduga TG alias Yanto melanggar pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penggelapan unit mobil yang masih dilisingkan.

Setelah Jaksa membacakan tuntutan sekitar 15 menit Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penasihat Hukum untuk memberikan tanggapan terhadap tuntutan Jaksa tersebut.

Oleh Penasihat Hukum pihaknya meminta kepada Majelis Hakim agar diberikan copy dakwaan sebagai bahan ketika Penasihat Hukum membuat Esepsi untuk jawaban pada sidang berikutnya.  Atas permintaan PH (Penuntut Hukum) akhirnya Majelis Hakim mengabulkannya.

Sebelum sidang ditutup Majelis Hakim sempat memberikan himbauan bahwa Institusi Pengadilan Negeri anti gratifikasi dan terbebas dari unsur KKN.  Artinya bersih terhadap suap dalam memutuskan suatu perkara.

“Misalkan mendengar atau menemukan oknum yang terlibat gratifikasi dalam penegakkan Hukum silahkan untuk dilaporkan”.  Jelas Majelis Hakim I Made Sudiarta SH MH.

Dalam keterangan Pers nya Penasihat Hukum TG alias Yanto menjelaskan bahwa proses pelimpahan perkara ini sangatlah tergesa – gesa. Artinya masih banyak alat bukti dalam proses BAP yang perlu dipenuhi.

Tersangka ditahan di Mapolres Magelang sebagai titipan Kejari Kabupaten Magelang. Namun menurut Fahri penahanan ini atas perintah Kejaksaan Tinggi ( Kajati) Jawa Tengah.
Dan pihaknya tetap berusaha agar tersangka mendapatkan keadilan seadil adilnya.

Menurut Penasehat Hukum TG alias Yanto:

“ya aneh juga kalau ini persoalan kasih 378 KUHP dan 372 KUHP kenapa penadahnya kok tidak ditahan juga.
Ada apa dengan proses tuntutan inj.  Kenapa kejaksaan tidak mengkroscek ulang kasus tersebut untuk kepastian dan kekuatan hukum” Tutup Fachri.

(Koresponden: Imam S ) Editor Raja

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *