WUJUD JATI DIRI SEORANG PIMPINAN LEMBAGA ALIANSI INDONESIA

DEMAK, WARTA JAVAINDO.COM
Sakiran tokoh humanis datang dalam acara sidang Tuntutan saudara Maula Febrian Ariyandi alias Andi Maulana di Pengadilan Negeri Demak ,Demak (11/11/2021)
Perjalanan proses pengawalan sidang sangat melelahkan yang menguras energi dan fikiran,namun tidak bagi tokoh yang smart serta berwibawa ini,beliau tetap semangat dalam mengawal mengajak para Media Dan LSM(Lembaga Swadaya Masyarakat)untuk tetap semangat untuk mengawal tegakkan hukum di Demak.
Dikonfir dari keterangan beliau Ketua LAI Jawa Tengah tentang proses sidang hari ini bahwa amar putusan tuntutan hari ini yang di bacakan oleh JPU(Jaksa Penuntut Umum)menuntut kepada pihak terdakwa dengan tuntutan kepada saudara Nurwito dengan ancaman 4 Tahun sesuai dengan pasal 378 KUHP .
Dalam proses sebelum di mulainya sidang perkara tersebut,terdakwa nurwito mengajukan surat pernyataan damai dari korban Agus Cahyo Mardoko bahwa sudah ada surat pernyataan damai serta memberikan bukti kwitansi sebesar Rp 15.000.000,00(Lima Belas Juta Rupiah)tersebut di terima Ketua Majelis Hakim.
Proses tuntutan tersebut Jaksa Penuntut Umum membacakan proses tuntutan saudara Nurwito di tuntut 1,7 tahun sedangkan Febrian Maula Andi di tuntut 2 tahun penjara .(sutarso) EditorRaja