14 Mei 2025

wartajavaindo.com

LUGAS | CEPAT | TERPERCAYA

Wartawan di Fitnah Meminta Sejumlah Uang oleh Dinas Perdagangan Pasar Ngawen

0 0
Read Time:1 Minute, 33 Second

GUNUNGKIDUL, WARTAJAVAINDO.COM –– Salah seorang jurnalis dari media suarakpk.com menjadi sasaran isu tak sedap  saat melakukan investigasi dugaan pungli retribusi pasar Ngawen, Gunungkidul DIY,  karena dituduh meminta uang sebesar 3 juta rupiah.

Diketahui sebelumnya, pada Selasa, (23/01/2023), saat mencari sumber berita yang akurat terkait adanya dugaan pungutan retribusi pedagang di pasar Ngawen, Gunungkidul, Yogyakarta.

Pada saat itu, Ia menelusur dan menanyakan kepada para pedagang terkait biaya retribusi yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan besaran Rupiah yang tertera.

Menurut keterangan pedagang pasar, retribudi yang harus dibayar RP3000 hingga RP7000 sedangkan yang tertera di karcis RP550 dan RP600.

Selain beberapa pedagang,  awak media tersebut juga mengkonfirmasikan kepada petugas berinisial K yang merupakan pegawai dari Dinas Perdagangan yang ditugaskan di pasar Ngawen.

Terkait besaran pungutan yang tidak sesuai di karcis diakui olek K, namun dirinya meminta agar tidak di publikasikan, apalagi sampai didengar oleh Bupati.

Kabar terkait awak media meminta uang sejumlah  3 juta rupiah tersebut kini sampai ke ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia DR.H.IcangRahardian,SH.MH.

Ia langsung memerintahkan Ketua Dewan perwakilan Wilayah Ikatan Wartawan Online Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta, Anton Nurcahyono untuk segera turun kelapangan mencari kebenarannya.

Dimungkinkan kabar tersebut bertujuan hanya skenario pihak tertentu untuk menghalang – halangi awak media dalam mencari sumber informasi.

“kami tetap akan mengawal kabar tersebut dan apabila kabar tersebut bertujuan hanya akan menyudutkan wartawan saat melaksanakan tugas kami ketua Umum IWOI akan saya gugat pihak – pihak yang akan menghalang- halangi atau mengancam – ancam jurnalis ,” Tegas Icang.

Ketua DPW IWOI DIY Anton Nurcahyono terkait isu tersebut sudah membentuk tim  yang diturunkan ke lapangan.

“Kepada rekan-rekan Jurnalis, jangan termakan isu yang menyesatkan, tunggu hasil tim pencari fakta teman-teman IWOI DIY,  yang saya tugaskan kelapangan nanti, hasilnya gimana tunggu aja,”  papar Anton.

Ditambahkan, sebenarnya jurnalis dalam menjalankan aktifitasnya dilindungi UU No 40 Th 1999, yakni UU pers.

 

 

(Lee anno)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *