GROBOGAN, WARTAJAVAINDO.COM – Jajaran Satreskrim Polres Grobogan berhasil menangkap pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan) di sebuah counter Hp (Handphone) yang berlokasi di Desa Ngraji, Kecamatan Purwodadi. Hal ini di sampaikan Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan saat konferensi pers pada hari Selasa tanggal (02/03/2021).
Sebut Kapolres:
“Pelaku tunggal bernama Bagus Prihatin (30) warga Desa Tukulrejo, Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri,” kata Kapolres Grobogan.
AKBP Jury Leonard Siahaan S ik, MH,juga mengatakan jika modus operandi pelaku masuk counter Hp dengan cara memanjat dan menjebol atap plafon pada hari Sabtu (21/2/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dalam penjelasannya Kapolres Grobogan mengatakan bahwa,
“Kami tangkap pelaku di tempatnya bekerja, yakni di pabrik garmen di Kabupaten Sukoharjo,” terangnya.
Lebih lanjut AKBP Jury Leonard Siahaan, S ik, MH menyebutkan bahwa, “jika dari penangkapan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sisa uang yang di ambil dari counter Hp sebesar Rp. 765.000, 4 unit Hp yang di ambil dari counter berupa 1 buah Samsung A7 warna pink dan 1 buah Samsung j2 warna hitam,1 buah Hp merk redmi 6A warna gold,1 Hp oppo rusak dibuang tersangka, 2 buah charger Hp merk vivo, 1 unit Hp oppo ungu milik tersangka yang digunakan pelaku menjual Hp hasil curian melalui sosmed, celana warna crem yang dibeli dari hasil uang yang dicuri, 20 buah voucher smartfren senilai Rp. 1.126.000, 24 buah voucher three senilai Rp. 782.000, 4 buah voucher axis senilai Rp. 257.000, 3 buah memori merk Vgen senilai Rp. 195.000, 5 buah voucher dan perdana XL Rp. 290.000, 7 buah voucher dan perdana telkomsel senilai Rp.165.000, dan 9 buah voucher dan perdana im3 senilai Rp. 294.000.
“Untuk itu korban yang bernama Kusnin (35) warga Desa Karanganyar Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan menderita kerugian kurang lebih Rp 19 jutaan,” pungkas AKBP Jury Leonard Siahaan, S ik,MH Kapolres Grobogan.
Sementara itu guna mempertanggungjawabkan pelaku di periksa secara intensif oleh petugas. Dan di jerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke 3E, 5E KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Pewarta : Media Wartajavaindo BANU DM.
Editor: Raja.