KETAPANG – wartajavaindo.com – Puluhan warga dari 3 Desa di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalbar mendatangi Kantor Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan(Distanakbun) di Jalan Jenderal Sudirman Ketapang, Selasa(18/02/2024).
Kedatangan warga secara spontan untuk mengikuti mediasi undangan dari Kepala Dinas yang dikirim kepada Kepala Desa terkait guna menindaklanjuti kemelut yang sedang terjadi adanya dugaan perampasan hak (lahan/tanah) milik warga oleh PT Sandai Makmur Sawit(PT SMS).
Sempat terjadi aksi Walk out saat diskusi sedang berlangsung, karena yang disampaikan tidak sejalan apa yang jadi harapan dari warga. Aksi tersebut terhenti karena diminta warga agar tenang sabar dan sportif mengikuti jalannya mediasi.
Dalam pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Distanakbun Ir. Sikat, M.Si, yang dihadiri oleh 3 Kepala Desa( Desa Sandai, Penjawaan dan Mensubang). Turut hadir dari forkopimcam Kecamatan Sandai, Forkopimcam Kecamatan Nanga Tayap, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan puluhan warga dari 3 Desa.
Namun warga merasa kecewa karena dalam pertemuan tersebut tidak menemukan hasil yang diharapkan. Kuat dugaan keberpihakan oknum Dinas kepada Perusahaan, serta adanya ungkapan intimidasi(menakuti) yang diucapkan oleh Kepala Distanakbun.
” Warga ditakut-takuti oleh Kepala Dinas, bahwa warga bisa di penjara. Apakah layak seorang Kepala Dinas berucap seperti itu,,,? Seharusnya dia menjadi penengah dan bisa menyampaikan dan memandang persoalan secara objektif, “ujar M. Sandi saat ditemui di kediamannya Selasa(18/02/2025).
Bentuk kekecewaan warga, disampaikan kordinator pergerakan, bahwa meminta Pemerintah segera mencabut izin operasi(IUP dan HGU) PT SMS dan warga menolak kehadiran perusahaan tersebut yang sudah beralih kepada PT Mukti Plantation.
Perihal diungkapkan bukan tanpa alasan, sebab terhadap perusahaan perkebunan sawit tersebut sudah mendapat tiga kali surat peringatan oleh Pemerintah. Namun apa yang jadi peringatan tidak diindahkan oleh pihak perusahaan, dan seolah PT SMS/Mukti Plantation terkesan kebal hukum.
” Sebelumnya kami telah menyampaikan orasi tuntutan masyarakat kepada pihak PT Mukti Plantation, pada tanggal 12 Febuari 2025 di Kantor Camat Sandai. Hari ini kami datang ke Kabupaten Ketapang berkaitan dengan itu ada mediasi di kantor Distanakbun. Meskipun kami tidak diundang, tapi kami hadir karena ingin mengetahui hasil dari mediasi tersebut, “ungkap kordinator warga dari Desa Penjawaan.
” Kami hadir menyampai tuntutan kami, kami tidak mau lagi bekerjasama dengan perusahaan tersebut, yang selama ini sudah merugikan kami selaku masyarakat, karena sudah 14 tahun ini belum ada hasil yang bisa kami nikmati atau dapatkan. Selama ini perusahaan hanya menyampaikan dana talangan, tidak ada kejelasan, kemudian lahan-lahan perkebunan kami digusur tanpa ada kejelasan bahkan perkuburan nenek moyang kami ikut tergusur, “sambung kordinator sambil menunjukan dokumentasi.
Ditempat yang sama, tokoh masyarakat Penjawaan manyampaikan bahwa masyarakat sudah risau dengan keberadaan perusahaan yang dinilai tidak memberikan dampak positif, oleh karena itu ia meminta agar pemerintah segera mencabut izin perusahaan dan mengembalikan apa yang jadi hak masyarakat.
” Hari ini masyarakat sudah merasa risau, harusnya perusasaan masuk memberikan dampak positif, namun kenyataan nya ini masyarakat merasa terjajah, hak-hak kami dirampas, digusur seenaknya saja, “cetus tokoh.
Demikian pula Ketua Koperasi Sinar Jaya Bersama yang menaugi lebih kurang 50 anggota merasakan kecewa rapat yang diadakan seperti dikondisikan masyarakat tidak diberi kesempatan menyampaikan pendapat, tidak ada transparansi dari pihak perusahaan.
” Saya merasa sangar kecewa dalam rapat tadi hanya orang tertentu yang diberikan kesempatan berbicara. Kami di koperasi seolah tidak berfungsi, perusahaan ketika hendak menggusur tanpa ada koordinasi dengan kami, selama ini kami hanya menerima dana talangan tidak tau berapa hasil dari plasma kami, ” paparnya.( Danil )