WONOGIRI, WARTAJAVAINDO.COM
Program Penyertifikatan Tanah Sistematis Langsung (PTSL) di Desa Johunut Kecamatan Paranggupito tahun 2020 hingga sekarang tak kunjung jadi. Pasalnya, warga pemohon yang mengajukan penyertifikatan di Johunut sampai sekarang belum ada satupun warga yang menerima SHM (sertifikat hak milik) atas tanahnya yang telah diajukan melalui program PTSL tahun 2020 kemarin.
Kades Johunut Kismiyati ketika dikonfirmasi perihal tersebut menjelaskan, sehubungan dengan adanya penundaan dari BPN maka penyertifikatan tanah program PTSL di Desa Johunut tahun 2020 baru dapat dikerjakan tahun 2021.
Ada sekitar 105 bidang yang disertifikatkan melalui program PTSL yang paling banyak adalah Aset desa yang disertifikatkan ada sekitar 53 bidang baik akses jalan maupun tempat pemakaman umum (TPU) sedangkan pemohon warga ada 36 bidang dan sisanya susulan sehingga jumlahnya 105 bidang, jelas Kades ditemui dikantor desa, (11/10).
Dikatakan, PTSL 2020 yang dikerjakan tahun 2021 sekarang telah selesai semua namun sertifikat belum dapat dibagikan karena masih menunggu pembagian dari BPN. Jika sudah dibagikan akan segera kami bagikan ke masing – masing pemohon, kata Kades didampingi Pokmas PTSL.
Untuk biaya PTSL besarnya hanya 350 ribu perbidang, sedangkan aset desa yang disertifikatkan biayanya dari dana desa (DD) sebesar 15 juta total keseluruhan aset desa yang disertifikatkan tersebut, terang Kades yang baru pertama menjabat ini.
Sementara warga pemohon berharap tanah yang diajukan sertifikat nya dapat secepatnya jadi sehingga SHM atas tanahnya segera bisa diterimanya, karena sudah lama proses penyertifikatnya dari tahun 2020 sekarang hampir akhir tahun 2021, ungkap salah satu warga pemohon didesa Johunut tersebut.* hery. Editor Raja