Warga Keluhkan SPBU Sungai Ukoi Kecamatan Sungai Tebelian, Karena Diduga Menyalahi Aturan Dalam Pendistribusian BBM Bersubsidi

SINTANG (Kalbar), WARTAJAVAINDO – Informasi kembali diterima oleh media ini pada hari Jumat siang (16/05/2025), terkait adanya penyalahgunaan pendistribusian BBM subsidi yang dilakukan oleh SPBU nomor SPBU 6478602. Ini terlihat jelas setiap hari para pengantri dengan mobil selalu ramai di SPBU Sungai Ukoi Kecamatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, dengan mobil berjejer sepanjang jalan dan di dalam area SPBU, sehingga ketika mobil atau motor umum yang akan hendak mengisi BBM sangat sulit memasuki SPBU tersebut karena hampir semua area jalan dipenuhi oleh kendaraan para pengantri.
Berdasarkan keadaan di lapangan, ada beberapa orang yang menggunakan kendaraan pribadi yang melintas saat hendak melakukan pengisian BBM tampak terlihat jelas dan santainya para pengantri BBM jenis solar maupun pertalite ke dalam tangki, bahkan yang pegang nosel juga oleh para pengantri BBM yang seharusnya tidak diperbolehkan selain petugas.
Salah seorang warga Sintang yang melintas hendak mau mengisi minyak mobilnya ke SPBU tersebut sangat kesal atas macetnya area SPBU tersebut, sehingga terpaksa putar arah karena area dipenuhi oleh para pengantri BBM yang patut diduga untuk diperjual belikan kembali.
“Ini jelas-jelas pelanggaran pak. Apalagi sekarang setiap SPBU sudah memakai aplikasi MyPertamina. MyPertamina adalah aplikasi layanan keuangan digital dari Pertamina dan anggota Badan Usaha Milik Negara yang terintegrasi dengan aplikasi LinkAja. Aplikasi ini digunakan untuk pembayaran bahan bakar minyak secara non-tunai di stasiun pengisian bahan bakar umum Pertamina. Jadi disini sudah jelas pendistribusiannya,” ungkapnya kepada media ini pada hari Jumat (16/05/2025).
Lanjutnya, diketahui bahwa pendistribusian BBM masih tetap diperuntukkan bagi masyarakat pengguna kendaraan bermotor langsung. Bukan untuk diperjualkan kembali kepada pengecer.
“Keluhan konsumen yang diharuskan pakai barcode sementara di SPBU itu antrian panjang. Untuk siapa siapa SPBU,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Untuk kepastian hukum dalam kegiatan migas lanjutnya, secara umum Pemerintah telah mengaturnya dalam Pasal 51 sampai Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dirinya berharap agar ada tindakan tegas dari pihak Pertamina untuk menertibkan SPBU tersebut agar tidak menyalahi aturan dalam pendistribusian BBM terutama BBM bersubsidi.
(Danil)