16 Agustus 2025

wartajavaindo.com

LUGAS | CEPAT | TERPERCAYA

Wali Murid SD N Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul Keluhkan Iuran Gotong Royong 

0 0
Read Time:2 Minute, 11 Second

GUNUNGKIDUL, DIY, wartajavaindo.com – Sejumlah orang tua murid mengeluhkan adanya pungutan berkedok iuran gotong royong yang dilakukan oleh Komite SD N Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, DIY.

Mereka merasa keberatan karena dinilai bertentangan dengan Pasal 12 huruf b Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dengan tegas melarang komite sekolah, baik secara kolektif atau persorangan melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

 

Salah satu wali murid berinisial S kepada awak media mengatakan, rencananya iuran tersebut akan digunakan untuk pembangunan akses jalan penghubung ruang kelas dan juga digunakan sebagai penunjang mutu pendidikan seperti exstra kulikuler dan membayar kebutuhan sekolah.

“Besaran iuran yang harus dibayar orang tua siswa Rp.120.000,00, namun sebelum iuran itu dibayarkan kami perwakilan orang tua siswa diundang rapat komite pada bulan Januari 2025,”  kata S kepada awak media, Senin ( 05/05/2025 ).

Hal senada juga di katakan oleh orang tua murid lainya yakni G. Ia merasa keberatan jika harus membayar iuran, sedangkan sebelumnya pihak komite juga sudah memungut iuran gotong royong dari masing-masing wali siswa.

“Kami merasa keberatan, karena sebelumnya sudah ada iuran sebesar Rp.10.000,00, kemudian setelah ganti ketua Komite naik menjadi Rp.20.000,00 lalu pada rapat komite beberapa waktu lalu kami harus membayar iuran lagi sebesar Rp. 120.000,00”  jelasnya.

Sementara itu Ketua Komite SD N Kemadang Wasito saat dikonfirmasi menepis adanya praktik pungutan penggalangan dana kepada orang tua murid.

Menurutnya, dana yang dihimpun tersebut merupakan sumbangan sukarela yang dalam mekanismenya sudah melalui rapat kordinasi dengan para orang tua.

Wasito mengatakan, bahwa pungutan tersebut merupakan sumbangan gotong royong  bersifat sukarela. Rencananya, hasil dari sumbangan nantinya akan dipergunakan untuk kebutuhan sekolah yang belum terpenuhi.

“Kalo di katakan pungutan dirasa kurang tepat karena itu sudah dirembug melalui pengurus rapat komite bersama orang tua siswa dan pada saat itu orang tua siswa tidak keberatan,” ucap Wasito.

Lanjut Wasito, sumbangan sukarela juga dipergunakan untuk membiayai exstra kulikuler siswa seperti karawitan, drum band, dan kegiatan sekolah lainya yang tidak tercover oleh dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ).

Sementara itu Sekretaris Dinas Pendidikan Agus Subariyanta, ST saat dikonfirmasi mengatakan dirinya belum mengetahui perihal adanya pungutan di sekolah SD N Kemadang.

Namun beberapa waktu lalu ia mendapat laporan dari wali murid bahwa sekolah tersebut melakukan pungutan.

“Beberapa waktu lalu memang ada yang lapor bahwa SD tersebut melakukan pungutan, namun saya langsung melakukan klarifikasi dengan Kepala Sekolah dan sudah diberikan arahan mengenai teknis penggalangan dana sumbangan dari orang tua siswa,” ucap Agus.

Agus meminta kepada Dewan Pedidikan untuk mengawal, mengawasi pelaksanaan sumbangan sukarela di SD N Kemadang, guna memastikan anggaran yang didapat terlaksana dengan tepat sesuai kebutuhan yang disosialisasikan kepada wali murid.

Lee anno

About Post Author

wartajavaindo.com

PT.WARTA JAVAINDO MEDIA INDONESIA. SK. KEMENKUMHAM: AHU.0051707.AH.01.01.TAHUN 2020. AKTA PENDIRIAN NO: 1, 1 OKTOBER 2020. NOTARIS: NINDYA NURSANTO, SH.MKn.
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *