Wali Kota Surakarta : Sanksi Pelanggar Prokes Diperberat, Pemudik Tetap Akan Dikarantina 14 Hari

0 0
Read Time:2 Minute, 30 Second

SOLO, WARTA JAVAINDO.COM Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo menyatakan aturan karantina yang akan dilakukan pada libur Natal dan Tahun Baru 2020 khusus diberlakukan bagi pemudik. Sehingga masyarakat yang melakukan perjalanan biasa tidak perlu khawatir.

Karantina akan diberlakukan selama 14 hari. “ Jadi kalau pemudik datang, tanggal 15 Desember, maka mereka akan langsung di karenatina 14 hari ke depan. Juga kalau datang 23 Desember, juga akan langsung dikaranantina 14 hari. Maka sebaiknya masyarakat tidak mudik dulu ke Solo. “ tandas Rudi menjelaskan isi surat edaran yang baru.

Rudi menyebutkan hasil rapat koordinasi Pemkot Surakarta dengan jajaran terkait 3 Desember 2020 lalu, antara lain disetujui : pertama bila Asrama Haji Donohudan untuk digunakan sebagai RS Darurat khusus untuk pasien terpapar Covid 19 dengan indikasi OTG (Orang Tanpa Gejala).

Wali Kowa Surakarta FX Hadi Rudyatmo

Kedua akan dilakukan pengkarantinaan selama 14 hari bagi para pemudik yang pulang ke Solo. “ Jadi pengkarantinaan hanya diberlakukan bagi pemudik saja. Kalau tidak pemudik ya tidak “, tegas politikus PDI-P itu.

Ditambahkan Rudi hal lain yang juga merupakan hasil keputusan rapat adalah mengenai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Sanksi tidak lagi 15 menit, melainkan satu hari. Pelanggar akan kerja sosial membersihkan di parit, sungai dan sebagainya, dengan tetap memanusiakan pelanggar, misalnya mereka akan tetap diberi kelengkapan seperti sabit, cangkul, sarung tangan dan sepatu boot” jelas Rudi.

Rudi mengatakan, sebagai pelayanan masyarakat Surakarta, ia tak mau dianggap kebijakannya dalaml penanganan Covid 19, digoreng-goreng dengan menggunakan politik identitas.

“Kebijakan Pemkot Surakarta sama, kalau Lebaran lalu dilakukan karantina bagi pemudik, demikian juga Natal  diberlakukan kebijakan yang sama. “ ungkap Rudi.

Terus bertambah

Pelaksanaan Test swab Covid 19,

Dibagian lain Rudi mengatakan, ia juga memperkirakan tidak ada pemudik yang masuk ke Solo mengingat pada perayaan Natal hanya ada satu hari libur. Ia juga meminta kepada pelaku usaha yang merasa dirugikan atas aturan tersebut agar memahami kondisi Kota Solo yang hingga saat ini masih terus terjadi penambahan jumlah kasus positif Covid-19.

“Karantina mandiri saja sekarang ada 1.000, kalau dibledoske(ditambahi pendatang) ke Solo, yang rugi, ya masyarakat Solo. Hotel enggak perlu khawatir kayak begitu, nek(kalau) masalah pajak, itu risiko pandemi, itu biasa,” katanya.

Untuk memastikan datangnya pemudik, pihaknya akan menempatkan petugas di beberapa ruang publik. Di antaranya terminal, stasiun, dan bandara. Selain itu juga melalui program Jogo Tonggo. “Kita Jogo Tonggo, kalau memang mudik, ya, biar diantar ke Solo Technopark,” katanya.

Untuk memastikan masyarakat memahami aturan tersebut, kata ia, akan ada sosialisasi yang dilakukan maksimal H-7 libur Natal, yaitu tanggal 18 Desember 2020.

“Kami masih menggunakan surat edaran (SE) lama, itu kan habisnya tanggal 18 Desember 2020,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Surakarta menyiapkan Solo Technopark untuk lokasi karantina pemudik yang nekat datang saat libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Untuk sementara ini ruangan yang disediakan di Solo Technopark berkapasitas 60 orang. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan ruangan yang digunakan karantina akan diperlebar jika jumlah pemudik makin banyak. (01)

Pewarta: Biro Sukoharjo, Editor : Bangsar

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *