Wali Kota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka Oleh KPK

SEMARANG – WARTA JAVAINDO, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan 3 lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Balaikota Semarang.
Informasi yang diperoleh awak media menyebutkan, KPK telah menetapkan 4 tersangka terkait penggunaan APBD untuk proyek di lingkungan Pemkot Semarang. Salah satunya Wali Kota Semarang, Mbak Ita, yang juga politisi PDIP.
Sementara itu, hari ini, Rabu (17/7), tim penyidik menggeledah rumah dan kantor Wali Kota Semarang.
Saat dikonfirmasi terkait penggeledahan itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, belum mau membeberkan terkait penyidikan apa, hingga menggeledah beberapa tempat di Semarang.
“Nanti sore dirilis,” singkat Tessa.
Sebelumnya, saat proses penyelidikan, KPK sudah meminta keterangan kepada Mbak Ita. Dia diklarifikasi terkait penggunaan APBD untuk proyek di lingkungan Pemkot Semarang.
Setelah meminta keterangan Mbak Ita, KPK juga memintai keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) Semarang, Iswar Aminuddin, Selasa (5/3).
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah meminta keterangan kepada sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau sejumlah Kepala Dinas di Semarang.
(Liputan: KRH. PRIYA)