WAKAPOLSEK WEDUNG SAMBUT KUNJUNGAN KOMISI B, DPRD DEMAK DI KEC. WEDUNG
DEMAK, wartajavaindo.com – Pemerintah Republik Indonesia memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari terhitung sejak 9-22 Maret 2021. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Kebijakan ini dipandang perlu dilakukan sebagai upaya percepatan penanganan covid-19.
PPKM berskala mikro kini tidak hanya berlaku di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali, tetapi juga tiga provinsi lainnya yakni Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara. Ini mengindikasikan bahwa Pemerintah sangat komitmen untuk melindungi rakyatnya sesuai amanah Undang-Undang Dasar 1945.
Monitoring pelaksanaan PPKM berbasis mikro di daerah dilaksanakan oleh komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak yang datang ke kantor Kecamatan Wedung pada Rabu 10 Maret 2021. Hadir dalam kunjungan tersebut Ketua komisi B H.Mukti Kholil, SH, Wakil ketua Fathan, SH, Sekretaris Syaiful Hadi SH, MH dan beberapa anggota Komisi B lainnya yang disambut oleh Kasie Trantib Kecamatan Wedung Mahmud Riyad dan Wakapolsek Wedung Iptu M.S Muammar, SH.
Pelaksanaan PPKM berbasis mikro di Kecamatan Wedung telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kecamatan Wedung dan Pemerintah Desa se-Kecamatan Wedung dengan membentuk satgas covid-19 dan posko PPKM berbasis mikro di tingkat Desa. Sosialisasi, imbauan, pembagian masker, operasi yustisi penegakkan disiplin masyarakat agar taat 5M dilaksanakan dengan dukungan penuh dari TNI-Polri dalam hal ini Koramil dan Polsek Wedung.
Humas Polsek Wedung.