DEMAK, wartajavaindo.com – – Dinas kesehatan Kabupaten Demak menyelenggarakan sosialisasi sekaligus pembentukan tim penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tingkat Kecamatan di aula Puskesmas Wedung II, Selasa 09 Maret 2021.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasie P2PTM Keswa Karjono, SKM, MM mewakilil Kepala Dinkes Demak, Wakapolsek Wedung Iptu M.S. Muamar, SH mewakili Kapolsek Wedung, Bataud Koramil Wedung Serma Wahyu, Kepala Puskesmas Wedung II diwakili dr. Sigit, Bhabinkamtibmas dan Babinsa wilayah Puskesmas Wedung II, serta perwakilan kader dan perangkat se-Kecamatan Wedung.
Sebagaimana diketahui bahwa di lingkungan kita masih banyak ditemui ODGJ yang terkadang menimbulkan masalah sosial baik bagi keluarga ataupun warga sekitar. Menurut Undang-Undang nomor 18 tahun 2014 tentang kesehatan jiwa, ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.
Timbulnya masalah sosial dari fenomen ODGJ ini terkadang disikapi secara keliru oleh keluarga atau masyarakat dengan memasung atau mengasingkan ODGJ justru berdampak buruk karena tidak memberikan solusi bagi kesembuhan ODGJ namun menjadi salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Bahkan dari data yang ada terdapat 57 ribuan ODGJ dan 18 ribuan diantaranya mengalami pemasungan. Dengan sosialisasi sekaligus pembentukan tim penanganan ODGJ, tahun 2021 ini diupayakan terwujud Indonesia Bebas Pasung.
Terpisah, Wakapolsek Wedung Iptu Muammar, SH menyatakan mendukung langkah Dinas Kesehatan Kabupaten Demak dalam membentuk tim penanganan ODGJ yang bisa berimbas baik bagi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif. Humas Polsek Wedung/Bang Ata/Raja