WADUH, MODUS BARU PENGEDAR PAKAI MEDIA BAMBU, TERCIDUK KASATRESNARKOBA

0 0
Read Time:2 Minute, 24 Second

 

Jepara – wartajavaindo.com
Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., S.I.K., MH., gelar konferensi pers didampingi oleh Kasatresnarkoba Iptu Aris Sulistiyono dan Kasubag Humas AKP Edy Purwanto dengan menunjukkan BB atau barang bukti yang sudah diamankan, dan ini merupakan modus operandi baru yaitu menaruh barang haram jenis sabu dipotongan bambu. Hal ini untuk mengelabuhi masyarakat juga aparat penegak hukum. Senin, 23 Agustus 2021

Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., S.I.K., mengajak warga Jepara untuk memerangi peredaran narkoba. Sebab barang haram ini memiliki dampak buruk bagi generasi muda.

“Karena itu saya berterima kasih kepada warga masyarakat yang telah memberikan informasi terkait dengan adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah  Jepara,” ujar AKBP Warsono.

Salah satu pelaku yang tertangkap berinisial AS tinggal di kamar kontrakan di  Desa Pecangaan Wetan, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
“Dari hasil penggeledahan dirumah kontrakan AS petugas menemukan tas berisi sabu dengan berat  53,37 gram, alat isap  bong,  uang tunai sebesar Rp. 764.000,- alat timbangan, buku nota, sedotan plastik, dan pack klip plastik.

Karena perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman  Primer  pidana penjara  paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Karena disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika. Sedangkan ancaman hukuman  Sekundernya dipidana penjara seumur hidup  atau pidana paling singkat 5 tahun  dan paling lama 20 tahun.

Sementara di lokasi berbeda, tersangka lain yang berhasil diringkus berinisial MY (29) tahun,penduduk  Kelurahan Panggang, Kecamatan Jepara.
Tersangka kedua ditanggap lantaran dicurigai sedang melakukan transaksi narkoba  di dekat toko komputer Eldiana Jepara pada tanggal  23 Juni 2021. Dari hasil penangkapan ini petugas berhasil menyita barang bukti berupa paket sabu seberat 0,5 gram  yang disembunyikan di dashboard sebelah kiri sepeda motornya.

Setelah dilakukan pengembangan  dari hand phone yang disita petugas, didapati bahwa tersangka MY  ternyata ada barang bukti sabu lain yang telah diedarkan   yaitu sebanyak 1 gram yang ditemukan  di Bok Abang, Desa Senenan,  0,5 gram ditemukan di Bok Kuning Tahunan,  dan 0,5 gram di temukan  di Gang Tendok, Tahunan.
Selanjutkan, petugas melakukan penggeledahan dirumah tersangka. Dari penggeledahan ini didapati barang bukti sabu seberat 39,89 gram yang disembunyikan di dalam kaleng biskuit. “Total sabu yang disita dari tersangka MY  seberat 41,39 gram,” ujar Iptu Aris Sulistiyono selaku Kasatresnarkoba Polres Jepara.

Karena perbuatannya tersangka kedua terancam hukuman Primer pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak  Rp. 10 miliar.
Sedangkan  ancaman hukuman Subsider paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dalam konferensi pers, yang dihadiri awak media dari beberapa media, kedua tersangka adalah pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Jepara dan salah satu tersangka, menjelaskan cara pengemasan dengan menaruh barang haram tersebut di potongan kecil bambu dan cara ini sudah di pakai tersangka selama hampir seminggu dan penjualannya melalui media online.

Pewarta E john, Editor Raja.

 

 

 

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *