UU No 39 Tahun 1999 Menjamin Hak Azasi Manusia(HAM), Jangan Melanggar Hak Azasi Manusia Lainnya

0 0
Read Time:2 Minute, 26 Second

Oleh : Edi Jhon

JEPARA-WARTAJAVAINDO.COM

Hak azasi manusia (HAM) merupakan dasar atau landasan untuk hidup dengan kebebasan dalam mendapatkan kedamaian dan kenyamanan serta keamanan. Hal ini diatur dalam Undang Undang No 39 tahun 1999 pasal 9 – 66. Bagaimana seseorang mengimplementasikan kebebasan dalam kehidupan bersama sesama pemegang hak azasi lainnya?.

Apakah yang dimaksud dengan kebebasan itu tanpa batas, atau berlaku untuk orang atau kelompok tertentu? Tentu tidak, semua pemegang hak kebebasan (HAM) pasti ada batasan batasannya. Apa saja kebebasan bagi pemegang hak azasi? Hak untuk hidup, Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, Hak mengembangkan diri, Hak memperoleh keadilan.

Batasan batasan yang dimaksud adalah didalam mempertahankan hak azasi tidak dibenarkan melanggar hak azasi manusia sesama pemegang hak, sebagai contoh Hak atas kebebasan pribadi, Hak atas rasa aman, Hak atas kesejahteraan, Hak turut serta dalam pemerintahan, Hak wanita (hak yang diperoleh wanita sesuai HAM), Hak anak (hak yang diperoleh anak sesuai HAM).

Hukum telah memberikan rambu rambu (mengatur) bagi para sesama pemegang hak azasi untuk saling menghormati dan saling menjaga batasan(tidak melanggar sesama pemegang hak azasi) demi memenuhi keinginan. Hal ini berlaku bagi semua baik individu, kelompok atau golongan. Sehingga kemerdekaan dalam menjalankan hak masing masing akan tercapai dan tidak berbenturan.

Apakah seseorang yang menyandang predikat aktivis (oknum) akan bebas dari kesalahan/jeratan hukum?. Ataukah Hukum tidak berwenang menjerat bagi aktivis lingkungan yang sedang memperjuangkan lingkungan walaupun dalam pelaksanaanya telah mengakibatkan pemegang hak azasi lainnya dilanggar?

Undang Undang No 32 tahun 2009 pasal 66 menitik beratkan kepada tindakan yang *tidak secara melawan hukum dan dengan iktikad baik* Apakah melanggar hak azasi sesama pemegang hak azasi itu tidak melanggar hukum dan apakah perbuatan tersebut mempunyai iktikad baik?

Memperjuangkan lingkungan adalah suatu perbuatan yang sangat baik dan perlu mendapatkan apresiasi akan tetapi, perlu merujuk kepada pedoman yang dijadikan payung hukum diantaranya beriktikad baik dan tidak melanggar sesama pemegang hak azasi. Sudah semestinya dalam melaksanakan giatnya dalam memperjuangkan lingkungan perlu mempertimbangkan hak hak orang lain. Sehingga potensi timbulnya gesekan dan kegaduhan antar individu/golongan dapat dihindari.

Bagaimana bila salah satu pemegang hak azasi melanggar pemegang hak lainnya, tentu akan menimbulkan ketidak nyamanan dah pada saat itu hukum perlu hadir menjadi penentu dimana letak kesalahannya dan pasal pasal mana yang akan menjeratnya (batasan kebebasan). Apakah hal itu kemudian dapat dijadikan alasan dengan istilah *kriminalisasi?* bagi seseorang yang terjerat hukum karena telah melanggar pemegang hak azasi manusia lainnya?

Konsekwensi hukum yang menjeratnya adalah dikarenakan perbuatannya sendiri yang telah melanggar sesuai dengan pengakuannya: siapa yang menulis, menggunakan jari siapa dan kepada siapa maksud pelanggar ditujukan.

Mari kita belajar saling menghargai dan menghormati sesama pemegang hak azasi manusia (HAM). Banyak cara untuk melakukan perbuatan yang tidak melanggar hukum dan dengan iktikad baik. Maka jika arahan Undang Undang itu diikuti maka kedamaian dan kemerdekaan juga ketentraman dapat tercipta. Hidup berdampingan dengan saling menjaga keharmonisan antar individu maupun kelompok/golongan akan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Jadi, tidak perlu lagi jeratan hukum yang akan menyeretnya ke meja hijau. (Red).

Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *