PURWOKERTO,WARTAJAVAINDO.COM – Supremasi Hukum harus senantiasa di tegakkan dengan seadil-adilnya, hal ini seperti yang telah dialami oleh sejumlah Kepala Desa yang ada di wilayah Kabupaten Banyumas yang mengalami kasus pemerasan yang telah dilakukan oleh oknum Ketua Lembaga Anti Korupsi beberapa waktu yang lalu.
Dalam kondisi yang serba ketakutan pihak Papdesi Banyumas yang diketuai oleh Tuti Irawati, S.Sos telah berupaya mencari keadilan atas kasus-kasus yang telah dialami para Kades di Banyumas, untuk upaya mendapat kepastian hukum dan keadilan maka Papdesi Banyumas telah sepakat untuk meminta bantuan Pendampingan Hukum lewat Peradi Banyumas secara totalitas untuk memperjuangkan nasib dan keadilan yang seadil-adilnya bagi para kades tersebut agar tercipta keadilan dan penegakan hukum bagi permasalahan dan kasus yang telah mereka alami.
Ketua Peradi Purwokerto Happi Sunaryanto, Ketua PBH Peradi Purwokerto Timoteus Prayitno Utomo dan Sekretaris PBH Peradi Dwi Prasetyo S.A telah menerima kunjungan para Kades yang didampingi oleh Ketua Papdesi Banyumas Tuti Irawati, S.Sos di Kantor Peradi Purwokerto untuk menyampaikan materi, pengaduan dan meminta perlindungan hukum kepada para Advokad Peradi terkait dengan kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum Ketua Lembaga Anti Korupsi yang telah mereka alami setelah laporan dari Wagiyah yang merupakan Kades Sibrama sebagai salah satu korban tindak pidana pemerasan tersebut kepada Pihak Polresta Banyumas dan Kejaksaan Negeri Banyumas.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Peradi Purwokerto Happi Sunaryanto, Ketua PBH Peradi Purwokerto Timoteus Prayitno Utomo dan Sekretaris PBH Peradi Dwi Prasetyo S.A akan berupaya semaksimal mungkin untuk membantu para Kepala Desa untuk memperoleh keadilan dan perlindungan hukum secara mutlak demi terciptanya suasana yang kondusif pada wilayah Kabupaten Banyumas Khususnya.
“Kami akan mengawal dan menjalankan kapasitas kami sebagai pendamping hukum dan lembaga bantuan hukum kepada para Kepala Desa terkait adanya kasus dan tindak pidana pemerasan yang mereka alami saat ini oleh oknum Ketua Lembaga Anti Korupsi tersebut secara maksimal”, jelas Advokad yang tergabung dalam Peradi Purwokerto dalam pertemuan tersebut.
Dengan adanya dasar laporan resmi yang telah disampaiakan tersebut, maka pihak PBH Peradi akan intens melakukan upaya hukum demi menyelamatkan para Kades dan mengupayakan berbagai upaya dalam mengawal para Kepala Desa sampai selesai dan tuntas perkara pidana tersebut mulai pemeriksaan kepolisian, pelimpahan kepada pihak Kejaksaan sampai dengan proses persidangan di pengadilan untuk menentukan proses hukum atas tindak pidana Pemerasan yang telah dilakukan oleh oknum Ketua Lembaga Anti Korupsi tersebut yang telah melakukan tindak pidana Pemerasan tersebut ke sejumlah Kepala Desa di wilayah Kabupaten Banyumas. (am/ts).
Editor: Raja