UNIVERSITAS AN NUUR SUKSES GELAR TALKSHOW PELECEHAN SEKSUAL

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, bebas dari kekerasan seksual, serta memastikan perlindungan bagi seluruh sivitas akademika.
GROBOGAN. WARTAJAVAINDO.COM– Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021, Universitas An Nuur Purwodadi Grobogan menyelenggarakan kegiatan Talkshow Nasional dengan tema “Bergerak Bersama, Lindungi Sesama: Wujudkan Kampus Bebas Kekerasan Seksual” pada Rabu, (28/05/2025).
Kegiatan ini yang bertujuan untuk untuk memastikan bahwa perguruan tinggi menjadi tempat yang aman bagi seluruh mahasiswa dan tenaga pendidik. Selain itu juga untuk meningkatkan kesadaran, membangun pemahaman serta mendorong tindakan pencegahan terhadap segala bentuk kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Melalui kegiatan ini, perguruan tinggi dapat mengurangi resiko terjadinya pelecehan seksual di kampus sehingga dapat menyadarkan seluruh mahasiswa dan sivitas akademika tentang pentingnya menindaklanjuti kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas An Nuur, Achmad Sigid Dwi Saputra dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelecehan seksual merupakan perbuatan yang dilakukan seseorang pada orang lain, yang merendahkan secara fisik, emosional maupun psikologi baik dalam bentuk verbal ataupun non verbal.
“Pelecehan seksual merupakan perbuatan yang dilakukan seseorang pada orang lain, yang merendahkan secara fisik, emosional maupun psikologi baik dalam bentuk verbal ataupun non verbal. Ini harus menjadi perhatian khusus apalagi di lingkungan perguruan tinggi yang mana seharusnya menjadi ruang aman dan nyaman akan tetapi justru digunakan untuk perbuatan yang tidak baik. JANGAN DIAM, LAWAN! MARI KITA SUARAKAN DAN LINDUNGI KORBAN”. Ucap Achmad Sigid Dwi Saputra penuh semangat.

Lebih lanjut Ketua BEM menyampaikan bahwa dalam siaran Pers Komnas Perempuan dari tahun 2021-2024 mengatakan terjadi 82 kasus pelecehan seksual yang terjadi di perguruan tinggi. Maka dari itu, harapan dengan adanya kegiatan ini sebagai salah satu upaya atau langkah konkrit untuk kita bergerak bersama dan lindungi sesama,
Hadir pada kegiatan ini, Agus Setijorini, S.K.M., M.A.P. Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Perempuan pemateri Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Grobogan.
Pada kesempatan ini Agus Setijorini, S.K.M., M.A.P. memberikan materi tentang Peran Satgas Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.
“Berani untuk melapor, agar laporan itu mampu untuk ditindaklanjuti”. Pesan Agus Setijorini, S.K.M., M.A.P. disela materi yang disampaikannya.

Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Grobogan mendukung fokus utama dalam kegiatan ini yaitu untuk membantu meningkatkan kesadaran mahasiswa dan seluruh sivitas akademika tentang pentingnya menindaklanjuti kasus pelecehan seksual di perguruan tinggi, dengan langkah awal yaitu berani melaporkan kasus tersebut kepada Satgas Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang baru saja dilaunching.

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Annur, Zaenul Wafa, S.Pd., M.Pd pada penyampaian materi berpesan untuk menjadikan kampus sebagai rumah kedua yang aman dan nyaman.
Diakhir puncak kegiatan, Universitas Annur melaksanakn launching Satgas Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sebagai tindaklanjut untuk menciptakan lingkungan kampus sebagai rumah kedua yang aman, nyaman, dan efektif untuk kegiatan perkuliahan seluruh mahasiswa dan sivitas akademika.
Kontributor : Han, Editor : RJ