Gubernur Ganjar Pranowo Secara Resmi Tetapkan UMK Jawa Tengah Tahun 2021

0 0
Read Time:2 Minute, 29 Second

MAGELANG. WARTAJAVAINDO. COM – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan upah minimum Kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2021.

Ganjar Pranowo menandatangani Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang UMK 35 Kabupaten/kota di wilayah Provinsi Jateng.

Kepada Tim Media Wartajavaindo dan awak media lainnya ketika menyampaikan bahwa,

“Kenaikan UMK bervariasi mulai dari 0,75 persen hingga 3,68 persen, sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten/kota dan rekomendasi Bupati, Wali kota masing-masing daerah,” kata Ganjar Pranowo di Kabupaten Magelang, pada hari Sabtu tanggal (21/11/2020).



Menurut Ganjar Pranowo, dalam penyampaiannya bahwa,

“keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jateng,dan menyebutkan upah minimum adalah upah bulanan terendah dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun,sehingga Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan,” Terang,Ganjar Pranowo.




Masih menurut Ganjar Pranowo, ” keputusan penetapan UMK 2021 di 35 kabupaten/kota di wilayah Jawa Tengah ini berlaku mulai dari 01 Januari 2021 sesuai dengan UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,”Artinya, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai 1 Januari 2021,” jelas Ganjar Pranowo.

ini catatan upah minimum 35 Kabupaten/ Kota sesuai keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/62 tahun 2020 :

(1) Kota Semarang Rp.2.810.025,-

(2) Kab. Demak Rp 2.511.526,-

(3) Kab. Kendal Rp 2.335.735,-

(4) Kab. Semarang Rp 2.810.025,-

(5) Kota Salatiga Rp 2.101.457,14

(6) Kab. Grobogan Rp 1.890.003,-

(7) Kab. Blora Rp 1.894.000,-

(8) Kab. Kudus Rp 2.290.995,33

(9) Kab. Jepara Rp 2.107.000,-

(10) Kab. Pati Rp 1.953.000,-

(11) Kab.Rembang Rp 1.861.000,-

(12) Kab. Boyolali Rp 2.000.000,-

(13) Kota Surakarta Rp 2.013.810,-

(14) Kab. Sukoharjo Rp 1.986.450,-

(15) Kab. Sragen Rp 1.829.500,-

(16) Kab. Karanganyar Rp 2.054.040,-

(17) Kab. Wonogiri Rp 1.827.000,-

(18) Kab. Klaten Rp 2.011.514,91

(19) Kota Magelang Rp Rp 1.914.000,-

(20) Kab.Magelang Rp 2.075.000,-

(21) Kab.Temanggung Rp 1.885.000,-

(22) Kab. Wonosobo Rp1.920.000,-

(23) Kab. Purworejo Rp 1.905.400,-

(24) Kab.Kebumen Rp 1.895 000,-

(25) Kab. Banyumas Rp 1.970.000,-

(26) Kab. Cilacap Rp 2.228.904,-

(27) Kab. Banjarnegara Rp 1.805.000,-

(28) Kab. Batang Rp 2.129.117,-

(29) Kab. Pekalongan Rp 2.084.155,14

(30) Kota Pekalongan Rp 2.139.754,-

(31) Kab. Brebes Rp 1.866.722,90

(32) Kab. Pemalang Rp 1.926.000,-

(33) Kota Tegal Rp 1.982.750,-

(34) Kab. Tegal Rp 1.958.000,-

(35) Kab. Pemalang Rp 1.926.000,-

 

(Reporter: Media Wartajavaindo BANU)DM

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *