Tuntutan JPU Ida Fitriyani Terhadap Daniel FMT Sudah Sesuai dan Memenuhi Unsur Tindak Pidana UU ITE

JEPARA-WARTAJAVAINDO.COM,
Pengadilan Negeri Jepara melaksanakan sidang agenda replik atau jawaban penggugat baik tertulis maupun lisan terhadap jawaban tergugat atas gugatannya. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jepara Jl. K. H. Fauzan No.4, Pengkol VII, Pengkol, Kec. Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Kamis, (29/3/2024).
Pada pembacaan replik oleh kuasa hukum terdakwa berisi tentang tanggapan ketidak sepahaman atas tuntutan JPU terhadap Daniel FMT. Didalam isi replik yang dibacakan kuasa hukum terdakwa menyampaikan bahwa pasal yang digunakan untuk menuntut klientnya salah.
“Pasal 28 ayat 3 (Perbuatan seseorang yang menyebarkan kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (“SARA”) melalui media elektronik).
Menurut kuasa hukum Daniel, Pasal 28 ayat 2 tidak bisa digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempidanakan terdakwa. Setelah pembacaan replik secara keseluruhan usai, kuasa hukum meminta kepada Majelis hakim untuk memberikan putusan bebas kepada terdakwa Daniel FMT dari segala tuntutan.
Disisi lain Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Fitriyani mengatakan kepada media bahwa tuntutan terhadap Daniel FMT sudah sesuai dan telah memenuhi unsur tindak pidana UU ITE seperti yang tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan pada tanggap 19 Maret 2024 pada sidang agenda pembacaan tuntutan.
Kutipan surat dakwaan JPU,
“Daniel dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,agama, ras dan antar golongan, sebagaimana diatur dalam pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang Undang RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.”
Sidang dilanjutkan pada 4 April dengan agenda pembacaan surat putusan pengadilan.
Edi jhon