TUJUH DESA DI KABUPATEN GROBOGAN AKAN GELAR PILKADES ANTAR-WAKTU (PAW)

0 0
Read Time:2 Minute, 17 Second

 

GROBOGAN, WARTAJAVAINDO.COM

Ada tujuh desa di Kabupaten Grobogan bakal menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) antar-waktu (PAW), dikarenakan masing-masing kepala desanya diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia.

Ketujuh desa tersebut adalah Desa Sugihan, Kecamatan Toroh; Desa Truwolu, Kecamatan Ngaringan,Desa Karangrejo Kecamatan Gabus, Desa Ngraji Kecamatan Purwodadi,Desa Latak, Kecamatan Godong, Desa Pulokulon Kecamatan Pulokulon dan Desa Pangkalan, Kecamatan Karangrayung.

Disampaikan kepada Tim Media Wartajavaindo Grobogan

Kepala Dispermasdes Grobogan Sanyoto melalui Kepala Bidang Pemdes Agus Prihantoro menjelaskan bahwa, ketujuh kades yang meninggal tersebut rata-rata dilantik pada 27 Maret 2019, sehingga sisa waktu masa pemerintahannya akan berakhir pada 27 Maret 2025 mendatang dan Karena masih ada sisa waktu masa pemerintahannya, maka dilaksanakan pilkades antar waktu (PAW),” terang, Agus Prihantoro didampingi Kasi Aparatur Pemdes Bambang Dwi Santosa kepada di ruang kerjanya pada hari Jumat tanggal (08/10/2021) kemarin.

Dijelaskan Oleh Agus Prihantoro :

Sesuai Perda Grobogan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kepala Desa yang

diperbarui dengan Perda Grobogan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kepala Desa dan Perbup Grobogan Nomor 39 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda tersebut, disebutkan bahwa jumlah calon kades dalam pilkades antar-waktu minimal dua orang dan maksimal tiga orang, dengan pendidikan minimal SMP ,” jelasnya.

 

Agus menyebutkan bahwa, mekanisme pemilihannya hampir sama dengan pilkades reguler, yaitu ada tahap pengumuman, ujian seleksi, pencoblosan, pengesahan, dan penerapannya.

 

Perbedaannya, menurut Agus, terletak pada cara pencoblosannya. Kalau di pilkades reguler, semua elemen masyarakat memilih calon, tapi jika di pilkades antar-waktu, hanya unsur Badan Perwakilan Desa (BPD), perangkat desa, dan perwakilan masyarakat saja yang berhak memilih calon juga Selain itu, jumlah calon kades maksimal tiga orang. Kalau di pilkades biasa atau konvensional, jumlah calon minimal dua orang dan maksimal lima orang.

Untuk pilkades antar-waktu, ada ciri khusus, yakni pengesahan dan penetapannya ditentukan oleh musyawarah desa (musdes) yang pesertanya ada tiga unsur, yakni BPD, perangkat desa (perdes), dan perwakilan warga (RT/RW).

Agus Prihantoro menyebutkan :

Kalau dalam musdes terjadi mufakat memilih si A saja, ya sudah si A itu yang jadi. Tapi kalau hasil musdes tidak terjadi mufakat, maka dari tiga calon tadi harus dipilih berdasarkan suara terbanyak melalui coblosan”.

 

Hal itu seperti yang terjadi di Desa Sugihan, Kecamatan Toroh Dalam musdes tidak terjadi mufakat antara tiga unsur peserta, sehingga pencoblosan calon kades antar-waktu harus dilakukan Senin lusa, 11 Oktober 2021 akan dilakukan pencoblosannya, kata Kasi Aparatur Pemdes Bambang Dwi Santosa.

 

Kadispermasdes Sanyoto yang dihubungi Via Wa mengatakan bahwa,

pihaknya hanya membuatkan regulasinya saja, sedangkan desa melaksanakan regulasi itu apa tidak

“Itu saja, kok, seraya menyinggung bahwa politik uang dari calon kades untuk menarik simpati pemilih, masih sangat mungkin terjadi dalam pilkades antar-waktu (PAW), “ pungkas Sanyoto Kadispermades Kabupaten Grobogan.

 

 

Reporter : Media Wartajavaindo BANU DM.

 

Editor: Raja.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *