17 Agustus 2025

wartajavaindo.com

LUGAS | CEPAT | TERPERCAYA

Tolak SK Menteri LHK Ribuan Karyawan Perhutani & Penyelamat Hutan Bakal Unjuk Rasa di Depan Istana Negara Jakarta 

0 0
Read Time:1 Minute, 38 Second

 

SURABAYA,WARTAJAVAINDO.COM – Lima ribuan orang dari perwakilan anggota Serikat Karyawan (Sekar) Perhutani bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan elemen masyarakat penyelamat hutan Jawa, besok pada hari Rabu tanggal (20/7/2022) bakal menggelar aksi demo di depan Istana Negara Jakarta.

 

Aksi Unjuk rasa itu meminta Pemerintah untuk membatalkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus pada Sebagian Hutan Negara yang Berada pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan Banten.

 

Di temui oleh Tim Media Wartajavaindo di Kantor Perhutani Divisi Regional Jatim, Muchid Pengurus DPW Sekar Perhutani Jatim mengatakan bahwa, “Hari ini, Selasa (19/07/2022), kami berangkat dari Kantor Divisi Regional Jatim Surabaya menuju ke Jakarta dan bergabung dengan rekan-rekan peduli hutan Jawa Madura untuk menggelar aksi di Monas dan depan Istana Negara jakarta besok pada hari Rabu tanggal (20/7/2022),” Ujarnya.

 

Muchid menyampaikan, Kawasan hutan yang selama ini dikelola Perhutani seluas 2,4 juta hektar yang berfungsi sebagai penyangga hutan Jawa bakal di reduksi oleh keputusan Menteri LHK tersebut seluas kurang lebih 1,1 juta hektar,” Ungkapnya.

 

Menurutnya, penerapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) akan berpotensi menimbulkan kerusakan hutan sebagaimana program sebelumnya (IPHPS) dan konflik horizontal. Bila managemen pengelolaan KHDPK melanjutkan program sebelumnya,”sebutnya.

Lanjut Muchid bahwa,

Saat ini seluruh Kawasan hutan produksi dan lindung di Jawa telah dilakukan kemitraan dengan masyarakat desa hutan. Penetapan KHDPK dimana akan ditunjuk pengelola baru berpotensi menimbulkan konflik horizontal dan memicu kehancuran hutan Jawa.” Terangnya.

 

Muchid menambahkan ,

“Berkurangnya 1,1 juta hektar areal kerja Perum Perhutani akan berdampak kepada 17.000 karyawan beserta keluarga dan jutaan mitra kerja Perum Perhutani. Untuk itu kami bersama ribuan karyawan dan masyarakat peduli hutan Jawa meminta agar Pemerintah membatalkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan SK 287 tersebut,” Pungkas Muchid.

 

Reporter : BANU DM/ Perhutani

Editor : Raja.

About Post Author

wartajavaindo.com

PT.WARTA JAVAINDO MEDIA INDONESIA. SK. KEMENKUMHAM: AHU.0051707.AH.01.01.TAHUN 2020. AKTA PENDIRIAN NO: 1, 1 OKTOBER 2020. NOTARIS: NINDYA NURSANTO, SH.MKn.
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *