15 Agustus 2025

wartajavaindo.com

LUGAS | CEPAT | TERPERCAYA

Tim Resmob Polres Magelang Tangkap 3 Orang Pelaku Pencurian Dengan Modus Pecah Kaca Mobil Korbanya, 1 Orang Masih DPO

0 0
Read Time:1 Minute, 27 Second

MAGELANG. WARTA JAVAINDO.COM

Tim Resmob Polres Magelang tangkap 3 orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di depan rumah Gus Nurul Yakin Salaman di Kab. Magelang, (Rabu (20/1/2021).

Menurut keterangan dari Kaur Penum Bidhumas Polda Jateng Kompol Kuat Slamet, S.H. M.H., kejadian tersebut terjadi pada Jumat (18/1) tengah malam, pelaku berjumlah 4 orang dengan 1 orang masih DPO. Ke-empat pelaku tersebut memecah kaca mobil Innova hitam Nopol 113-55 IX milik korban yang hendak bertamu dirumah Gus Nurul Yakin dan menggasak beberapa barang yang ada di dalam mobil.

Pelaku datang ke TKP dengan mengendarai Sedan warna silver masing-masing peran pelaku yaitu S (26) sebagai driver, A (31) dan B (25) sebagai eksekutor, serta 1 orang pelaku (DPO). Pada pukul 24.00 wib tiba-tiba alarm mobil berbunyi kemudian 2 orang pelaku sempat ketahuan dan diteriaki maling oleh masyarakat, namun pelaku berhasil melarikan diri menggunakan mobil Sedan silver dan kehilangan jejak.

Kemudian pelapor mengecek mobil ternyata kaca samping belakang mobil dinas Innova sudah pecah. Pelaku diketahui mencari sasaran dengan cara hunting mobil yang sedang diparkir, dari rekaman cctv terlihat pelaku datang dari arah Kab.Purworejo. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kehilangan 1 ( satu ) buah handycam warna hitam merk SONY seharga Rp. 4.000.000,- ( empat juta rupiah ) Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magelang.

Dengan adanyakejadian tersebut selanjutnya Tim Resmob Polres Magelang melakukan serangkaian penyelidikan diwilayah Magelang dan Pada Jum’at (1/1) pukul 11.00 wib Tim Resmob Polres Magelang berhasil mengamankan terduga pelaku  dan  barang bukti. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Magelang guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

(Pewarta: Untung T, Editor: Raja).

About Post Author

wartajavaindo.com

PT.WARTA JAVAINDO MEDIA INDONESIA. SK. KEMENKUMHAM: AHU.0051707.AH.01.01.TAHUN 2020. AKTA PENDIRIAN NO: 1, 1 OKTOBER 2020. NOTARIS: NINDYA NURSANTO, SH.MKn.
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *