TIM RESMOB POLRES GROBOGAN MEMBEKUK DUA BEGAL SADIS ASAL KARANGAWEN

0 0
Read Time:2 Minute, 26 Second

 

 

 

GROBOGAN, WARTAJAVAINDO.COM – Dua orang begal asal Desa Sidorejo, Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak berhasil ditangkap unit Resmob Polres Grobogan beberapa saat setelah melakukan aksinya di Jalan Raya Semarang – Purwodadi,pada hari Minggu tanggal (13/6/2021).

Hal ini di ungkapkan oleh Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan S ik, MH melalui jumpa pers pada hari Senin tanggal (14/6/2021).

 

 

Kapolres Grobogan mengatakan bahwa,” keduanya ditangkap berdasarkan laporan dari korban Sri Retno wiwik (50), warga Desa Bringin, Kecamatan Godong dan Muhammad Khozin Kumaidi, warga Desa Sidomulyo kecamatan Dempet kabupaten Demak, serta dari laporan masyarakat, tim Resmob Polres Grobogan menerima laporan langsung melakukan penyelidikan kasus, yakni  keterangan para korban dan saksi juga rekaman CCTV yang ada di sekitar TKP.

 

 

“Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan dan informasi dari SI mengarah pada Ari Anggara warga Dusun Singopadu, RT 03/RW 02, Desa Sidorejo, Kec.Karangawen, Demak,” kata AKBP Jury Leonard Siahaan S ik, MH .

 

Menurut Kapolres Grobogan, sekitar pukul 21.30 WIB, petugas Resmob Polres Grobogan langsung mencari keberadaan Ari di rumahnya. Namun, informasi yang diperoleh, pelaku tengah berada di sebuah tempat hiburan karaoke di wilayah Kecamatan Gubug. Akhirnya petugas langsung mendatangi tempat karaoke tersebut dan berhasil menemukan pelaku.

Saat ditangkap, pelaku mengaku telah melakukan pembegalan. Aksinya dilakukan bersama teman sedesanya bernama Bambang Susilo.

 

Mendapatkan keterangan dari Ari, petugas dari Resmob polres Grobogan langsung menangkap Bambang Susilo. Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Grobogan berikut barang buktinya.

 

 

“Barang buktinya antara lain sepeda motor Honda Beat warna biru putih milik korban, Satu unit SPM Honda Vario warna hitam yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya di Desa Tinanding dan satu unit Honda Supra X yang dipergunakan pelaku untuk melakukan aksinya di Jatilor, Godong. Selain itu, kita juga menyita satu buah golok, dan satu buah belati kecil dari saku tersangka Bambang Susilo,” jelas, AKBP Jury Leonard Siahaan S ik, MH.

 

 

Sementara itu di hadapan petugas, Ari dalam pengakuannya aksinya mereka mengejar korban kemudian, lalu dipepet dan dihentikan pelaku.

 

Satu diantara mereka langsung menendang korban dan mengancamnya dengan senjata tajam berupa golok.

 

Kata Ari kepada Awak media:

“Setelah dipepet, terus saya berhentikan dan saya tendang yang punya motor. Lalu, saya ambil barangnya, kemudian kami lari,” ungkap Ari.

 

Menurut Kapolres Grobogan,

Akibat dari perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 365 atas perbuatan pencurian disertai kekerasan, yang memudahkan pelaku mengambil barang milik korban. Ancaman hukuman penjara paling ringan 7 tahun, paling lama 12 tahun,” jelas Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan S ik,MH.

 

Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati pada saat mengendarai kendaraannya. Terutama di malam hari agar tidak terjadi insiden yang tidak diinginkan,dan Usahakan jangan berkendara sendirian di tempat yang sepi atau di malam hari agar tidak terjadi insiden yang tidak diinginkan, seperti begal atau perampokan,” pungkas, Kapolres Grobogan AKBP Juri Leonard Siahaan S ik, MH .

 

Pewarta : Media Wartajavaindo BANU DM.

Editor : Raja.

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *