DEMAK. WARTAJAVAINDO. COM – Kegiatan Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan yg dilakukan Personil Gabungan Polsek Mranggen bersama dengan Koramil 12 Mranggen, Sat Pol PP, dan Linmas lakukan oprasi ditempat tempat Strategis yang berpotensi kerumunan.
Pedagang kaki lima, warung makan, pertokoan, supermarket, kafe dan tempat tempat lain yang berpotensi kerumunan merupakan sasaran operasi dari tim Gabungan Polsek Mranggen. Maklumat Kapolri dan Surat Edaran Bupati Demak, yang harus ditaati oleh masyarakat guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Tim Gabungan yang dipimpin Oleh Kanit Lantas Ipda Musliman untuk melakukan pendisiplinan dan penegakan Maklumat Kapolri dan Surat edaran Bupati Demak,yg melarang kegiatan masyarakat yang mengundang kerumunan dan kegiatan hanya sampai pada jam 22.00 wib dari tanggal 23 Desember 2020 sampai tanggal 3 Januari 2021.
Dalam kegiatan Operasi yustisi Protokol Kesehatan tersebut hanya pendisiplinan dan menegur beberapa penjual yang tidak mentaati Maklumat Kapolri dan Surat edaran Bupati diantaranya, Kafe Kopi Klotok di Jalan Raya Mranggen. Kafe Kopi Ganepo, Swlayan Indomaret Jalan Raya Bandungrejo para Pedagang Sayuran Pasar Ganepo di Kembangarum Mranggen.
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Mranggen Iptu Sigit mengatakan bahwa, ” Pandemi Covid-19 akhir-akhir ini menunjukan kenaikan artinya bahwa Protokol kesehatan harus tetap diterapkan, Maklumat Kapolri ditambah dengan surat edaran bupati menunjukan bahwa kerumunan berpotensi penyebaran Covid-19 sehingga kami akan tegakan, siapapun yang melanggar Protokol Kesehatan akan kami tindak tegas. Katanya, pada hari Jumat tanggal (25/12/2020) kemarin kepada Tim Media Wartajavaindo.
Menurut Kapolsek Mranggen menyebutkan bahwa, ” dalam mengatasi hal tersebut hanya bisa melakukan pembinaan, menghimbau dan melarang untuk berjualan hingga batas waktu yang ditentukan dalam rangka penegakan Maklumat Kapolri No. 4 Tahun 2020 dan Surat edaran Bupati Demak, “pungkas Iptu Sigit kapolsek Mranggen.
Reporter:Media Wartajavaindo BANU DM