15 Juni 2025

wartajavaindo.com

LUGAS | CEPAT | TERPERCAYA

TILANG ELEKTRONIK ATAU ETLE RESMI DI LAUNCHING OLEH KAPOLDA JATENG

0 0
Read Time:2 Minute, 23 Second

SEMARANG – WARTAJAVAINDO COM, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi  melaunching electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Gedung Borobudur, Mapolda Jateng,pada hari Selasa tanggal (23/3/2021) kemarin.

Menurut Kapolda Jawa tengah Irjen pol Ahmad Luthfi bahwa, ” tilang elektronik ini untuk menilang para pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas., sebanyak 21 CCTV dan 6 speedcam sudah dipasang di sejumlah titik wilayah Jateng, untuk merekam atau memotret pelanggar,” terangnya.

Kapolda juga Menjelaskan bahwa,
“Penegakan hukum dengan sarana elektronik ada 27 titik, yang akan ditingkatkan menjadi 50 titik. Dengan adanya ETLE, selain mendukung program Kapolri, juga mendidik masyarakat kita jaga diri di aspek pelanggaran lalulintas,” ungkap Luthfi usai melaunching ETLE.

Dijelaskan Kapolda: “pemberlakuan ETLE ini bertujuan untuk menghindari interaksi  anggota Polri dengan masyarakat. Apalagi saat pandemi Covid-19 sekarang ini, masyarakat tidak kontak langsung dengan anggota.
Selain itu, juga untuk menyadarkan masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas,” Ujarnya.

Menurut Kapolda Jawa Tengah Irjen pol Ahmad Luthfi,

“Pelanggaran yang dimaksud adalah tidak memakai helm, melanggar marka, tidak pakai safety belt (sabuk pengaman), pakai handphone saat berkendara, dan melawan arus.  Selain itu, pengendara yang menerobos lampu merah, ugal-ugalan dan melebihi batas kecepatan maksimal yakni 80 km per jam juga akan ditindak,” Jelasnya.

Dijelaskan pula oleh kapolda,” pelanggaran lalu lintas tersebut akan terekam dan ditilang dengan pengiriman surat ke pelanggar sesuai alamat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Apabila pelanggar bukan pemilik kendaraan, bisa diklarifikasi sesuai pertanggungjawaban nama yang tertera di STNK.

“Apabila tiga kali tidak ada respon secara otomatis akan diblokir, dan orang yang membayar denda harus menyertakan keseluruhannya baik KTP asli dan STNK. Harus sesuai jenis kendaraan dengan pemilik kendaraan sebenarnya”, pungkas Kapolda Jawa Tengah Irjen pol Ahmad Luthfi.

Menurut data yg di terima oleh Tim Media Wartajavaindo dari Ditlantas Polda Jateng, sebaran titik CCTV ETLE yaitu:

1. Semarang ada di 3 titik, Jalan Pandanaran depan RS Hermina, depan Kantor BRI, dan Jalan Brigjen Katamso.

2. Demak, di Traffic Light Bogorme.

3. Pati dua titik, Jalan Kol Sunandar dan Jalan A.Yani

4. Surakarta enam titik, simpang 5 Komplang, simpang 5 Balapan, simpang 4 Kerten, simpang 4 Sate Dahlan, simpang 4 Mujahidin, dan simpang 4 Patung Wisnu.

5. Klaten dua titik, simpang 4 Pasar Srago dan simpang 4 Bendi Gantungan.

6. Karanganyar, simpang 3 Nglano.

7. Wonogiri, simpang 4 Ponten.

8. Kebumen, simpang 5 Kebulusan.

9. Cilacap dua titik, simpang 4 Terminal dan simpang 4 Alun-alun.

10. Purbalingga (simpang 4 Terminal).

Sementara itu untuk Speedcam ETLE ada di daerah Klaten dua titik, yakni Jalan Raya Solo-Jogja Ceper Klaten dan Jalan Raya Jogya-Solo Ceper Klaten.

Sedangkan di Boyolali ada  dua titik, yakni Jalan Nasional Boyolali-Solo Banyudono Boyolali dua Jalan Nasional Solo- Boyolali. Dan Karanganyar dua titik di Jalan Adi Sucipto Blulukan Colomadu- Solo Karanganyar dan Jalan Adi Sucipto Blulukan Solo- Colomadu Karanganyar.

Reporter : Media Wartajavaindo BANU DM/humas

Editor : Raja.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *