GROBOGAN, WARTA JAVAINDO.COM – Kejaksaan Negeri Grobogan sudah menahan tersangka SES Oknum Kepala Desa Jatipecaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan Jawa Tengah dalam kasus dugaan korupsi APBDes Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021. Hal ini disampaikan Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengky Wibowo, SH,MH, pada hari Senin tanggal (04/07/2022) kemarin.
Penahanan tersangka SES Oknum Kades selama 20 hari terhitung mulai tanggal 4 Juli 2022 s/d 23 Juli 2022, di LAPAS Kelas II B Purwodadi.
Dalam keterangannya,
Kasi Intel Frengki Wibowo, SH ,MH Kejaksaan Negeri Grobogan menjelaskan bahwa pasal yang disangkakan terhadap SES Oknum Kades yakni Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut kasi intel Frangky Wibowo ,SH, MH :
“Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Grobogan, jelas ada indikasi adanya kerugian negara sebesar Rp. 437.184.086,- ,”Jelasnya.
Frengky juga menambahkan,
“Tahap Penerimaan Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Jaksa Penyidik kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Pemdes Jatipecaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan tadi di laksanakan pada pukul 13.30 wib,”tambahnya.
Di katakan oleh Frengky Wibowo SH, MH selanjutnya,
“Sebagai progress kami, tersangka oknum kades SES sudah kami tahan tadi,” Pungkas Frengky Wibowo SH,MH Kasi Intel Kejaksaan Negeri Grobogan.
Reporter : BANU DM.
Editor : Raja.