Termohon Keberatan Rencana Eksekusi Tanah Dan Bangunan di Jalan Ahmad Yani Purwokerto 

0 0
Read Time:2 Minute, 15 Second

 

BANYUMAS, Wartajavaindo.com

(11-01-2023). Berawal dari sebuah hutang piutang antara Dj dan Tm yang selanjutnya terjadi persoalan dan dilanjutkan ke ranah hukum. 

 

Dj yang mengajukan hutang pada Tm dengan jaminan lokasi tanah dan bangunan di jalan Ahmad Yani Kelurahan Sokanegara Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas senilai 1,5 Milyar Rupiah.

 

Namun Tm hanya memberikan pinjaman hutang senilai 800 juta rupiah yang diberikan secara berangsur.

 

Karena terjadi perselisihan antara kedua belah pihak yang berujung pada masalah hukum yang di putus oleh Pengadilan Negeri Purwokerto.

 

KK salah seorang anak Dj kepada awak Media Wartajavaindo.com menceritakan bahwa hasil putusan Pengadilan Negeri Purwokerto ibunya yang bernama Dj Hutang kepada Tm senilai 800 juta dengan bunga 0,5 persen.

 

Namun ternyata dikemudian hari Tm mengajukan lelang ke KPKNL dengan menyebutkan bahwa Dj hutang senilai 1,8 Milyar rupiah.

 

Hal tersebut dianggap oleh pihak Dj bahwa ada indikasi Manipulasi data yang disampaikan ke KPKNL.

 

Dari hasil lelang lokasi tanah dan bangunan di jalan Ahmad Yani Purwokerto dimenangkan oleh Sg.

 

Menurut pihak Dj yang disampaikan pada awak media  ini bahwa Sg merupakan anak buah Tm yang dipekerjakan di salah satu usaha Tm di Jakarta.

 

Dari nilai harga lelang menurut pihak Dj laku dengan nominal harga 2,5 Milyar rupiah dianggap terlalu rendah, karena berdasar harga pasar menurut pihak Dj adalah sekitar 6 Milyar rupiah.

 

Uang dari penjualan sisa lelang tanah dan bangunan di jalan Ahmad Yani Purwokerto yang telah dikurangi nilai hutang Dj pada Tm dititipkan pada pihak Pengadilan Negeri Purwokerto untuk diserahkan pada Dj.

 

Namun Pihak Dj tidak mau menerima uang yang dititipkan pada Pengadilan Negeri Purwokerto karena menganggap acara lelang menyalahi aturan.

 

Sg sebagai pemenang lelang selanjutnya meminta pengajuan eksekusi pengosongan tanah dan Bangunan tersebut.

 

Pihak Pengadilan Negeri Purwokerto selanjutnya menerbitkan surat pemberitahuan pelaksaan lelang tanah di jalan Ahmad Yani Kelurahan Sokanegara Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas pada hari rabu tanggal 18 Januari 2023 .

 

Pihak Dj keberatan dengan munculnya surat pemberitahuan acara Eksekusi pengosongan tanah dan bangunan yang diajukan Sg pada Pengadilan Negeri Purwokerto dan Dj mengadukan pada Komisi Yudial Rebuplik Indonesia di Jakarta.

 

Kami dari pihak Dj sebelum muncul pemberitahuan adanya rencana eksekusi pengosongan tanah dan bangunan, saat ini Dj sudah melaporkan persoalan tanah di jalan Ahmad Yani termasuk adanya dugaan manipulasi Data ke pihak aparat Penegak Hukum Polresta Banyumas.

 

” Kami dari pihak Dj berharap dan memohon pada Juru sita Pengadilan Negeri Purwokerto agar membatalkan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan di jalan Ahmad Yani karena kami sedang menempuh jalur hukum di Kepolisian untuk mencegah terjadi adanya mafia tanah dalam persoalan tanah dan bangunan di jalan Ahmad Yani Purwokerto ini ” Pungkas KK. ( Mugi ono).

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *