KUDUS, wartajavaindo.com
(Sabtu, 27 Mei 2023). Kegiatan Studi Tiru yang dilakukan oleh Bupati Kudus beserta Camat, Kepala Desa, Lurah, dan Kepala Perangkat Daerah terkait ke pulau Bali mendapat sorotan banyak pihak. Salah satunya dari Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) Markas Cabang Kudus yang sekretariatnya di Jalan Tanjung, Ngaguk Wali, Kota Kudus.
Sorotan utama adalah terkait anggaran yang digunakan untuk kegiatan yang dinilai hanya menghambur-hamburkan anggaran. Lebih dari itu, terkait dengan uang saku peserta, KPMP menyoroti tajam, pasalnya ada nominal yang berbeda dari anggaran yang ditetapkan semula.
Ketua KPMP Musbianto mengatakan pihaknya mengetahui bahwa kegiatan studi tiru tersebut adalah full board. Artinya mulai transportasi, makan, penginapan, kunjungan, semua ditanggung dengan biaya dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD). Yaitu dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Nomor DPA/A.13.0.00.0.00.01.0000/001/2023 Tanggal 02 Januari 2023 Tahun Anggaran 2023.
“Uang saku yang dikeluarkan Kades atau Lurah diambilkan dari APBDes atau Anggaran Kelurahan sebesar 160.000 rupiah per hari untuk perjalanan dinas selama 5 hari, atau 800.000 rupiah per kades/lurah,” kata Musbianto.
Namun disinyalir dengan besaran uang saku tersebut para kades/lurah merasa keberatan dan enggan mengikuti kegiatan. Akhirnya diketahui bahwa uang saku menjadi Rp 370.000/hari untuk tiap kades atau lurah. Musbianto menyebut, dirinya memiliki bukti surat dari seluruh camat di Kabupaten Kudus.
“Dalam surat itu seluruh camat mengintruksikan pada semua Kades se-Kabupaten Kudus untuk menambah uang sakunya menurut kebutuhan sesuai kebutuhan desa atau kelurahan masing-masing, dengan menyiapkan serapi mungkin SPPD-nya,” ujar Musbianto.
Menurut Musbianto, ketika bersama para awak media yang tergabung di organisasi Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) guna klarifikasi. Namun ternyata Kepala Dinas PMD Drs. Adi Sadhono Murwanto, M.M. tidak berada di tempat.
Akhirnya ditemui Sekretaris Dinas PMD, M. Nardi yang menerangkan bahwa studi tiru tersebut sangat bermanfaat untuk kemajuan Kabupaten Kudus. Menimba banyak ilmu agar desa dan kelurahan bersih dari korupsi.
Sedang ketika ditanya atas pagu uang saku per hari untuk peserta (kades/lurah) Nardi menjawab Rp 370,000 per harinya.
“Mendengar jawaban itu, memperkuat dugaan terbitnya surat edaran atau instruksi dari Dinas PMD ke para Camat untuk diteruskan kepada para kades/lurah tersebut. Sehingga kami menduga ada indikasi Dinas PMD mengajak para kades dan lurah untuk berbuat korupsi atau memainkan APBDes demi kegiatan yang kurang bermanfaat”, kata Musbianto.
Hingga berita ini diturunkan, Musbianto mengatakan pihaknya belum mendapatkan jawaban atau tanggapan terkait uang saku para kades/lurah. Pihaknya berencana untuk mengadukan hal tersebut ke Kejaksaan Negeri Kudus.(Sgg)