Terkait Kasus Mobil Rental , Reskrim Polresta Banyumas Kembali Minta Keterangan Saksi

BANYUMAS, WARTA JAVAINDO-
Seperti yang sudah beberapa kali di muat di media Warta Javaindo tentang adanya mobil Rental yang sudah habis batas Waktu untuk pengembalian tetapi tidak dikembalikan justru digadaikan .
Mobil Avanza warna abu abu tahun 2018 milik Cahya effendi warga Grujugan Kemranjen Banyumas yang terakhir kali terlihat oleh Cahaya Efendi sebagai pemilik Mobil yang juga di saksikan oleh Febri warga Desa Sirau Kemranjen Banyumas mobil milik Cahya Efendi berada rumah kediaman salah satu anggota DPRD Banyumas.
Cahya Efendi dan Febri ketika bertemu dengan salah satu anggota dewan Banyumas untuk meminta mobil yang di rental oleh Bagus Warga Donan Cilacap namun tidak dkembalikan justru malah minta tebusan uang agar Cahya Efendi dan Febri membayar tebusan 35 juta rupiah apabila Mobil mau di ambil dari rumah kediaman salah satu anggota DPRD Banyumas tersebut.
Maka Cahya Efendi di temani oleh Febri melaporkan kejadian tersebut Ke unit Reskrim Polresta Banyumas.
Namun selang seminggu setelah Cahya Efendi dan Febri lapor ke unit Reskrim Polresta Banyumas justru mobil milik Cahya Efendi bergerak keluar dari lokasi kediaman salah satu anggota dewan Banyumas dan hilang hingga sekarang tidak diketemukan.
Para pelaku yang merental mobil dan juga menggadaikan adalah komplotan Bagus, Toni dan Kevin Warga Cilacap.
Bagus sudah tertangkap oleh anggota Reskrim Polresta Cilacap dan saat ini Bagus berada di penjara gara gara kasus yang sama yaitu merental mobil tidak dikembalikan.
Toni selaku Penggadai juga sudah di mintai keterangan oleh Unit Reskrim Polresta Banyumas setelah sebelumnya juga Toni tertangkap masuk penjara di rutan Krobokan Bali dalam kasus kriminal terkait penggelapan iPhone, tinggal Kevin yang saat ini masih belum ditemukan keberadaanya untuk di minta keterangan terkait Mobil Rental Milik Cahya Efendi yang di rental oleh bagus dan di gadaikan oleh Toni dan Kevin.
Ketika Cahya Efendi terhalang mengambil hak kepemilikan mobil yang dirental oleh Bagus sudah habis batas waktu rental tetapi tidak di kembalikan justru berada di rumah kediaman salah satu anggota dewan Banyumas maka tindakan Cahya Efendi melaporkan kejadian tersebut ke Unit Reskrim Polresta Banyumas.
Sekitar seminggu setelah Cahya Efendi laporan ke Polisi Unit Reskrim Polresta Banyumas justru mobil Avansa milik Cahya Efendi bergerak keluar dari lokasi di kediaman salah satu anggota dewan Banyumas di Karang lewas Purwokerto bergerak dari karang lewas melewati bundaran tugu rujak polo Purwokerto terus melaju ke patikraja dan terus berjalan ke arah timur melewati jalan di Desa Pegalongan, Desa Wlahar, ketika di pertigaan Desa Kaliori lalu ke selatan menyeberang jembatan sungai serayu ke Area Pasar Banyumas ke barat, saat di depan klenteng Banyumas perangkat GPS diduga di lepas dan Mobil hilang hingga sampai sekarang belum di ketemukan keberadaanya.
Febri saat ditemui awak media Warta Javaindo Kamis, 9/5/2024 menjelaskan bahwa Febri baru saja ( kamis,9/5/ 2024 ) mendatangi Polresta Banyumas di Purwokerto memenuhi panggilan dari Anggota Unit Reskrim Polresta Banyumas sebagai saksi untuk memberikan jawaban pertanyaan dari anggota Unit Reskrim Polresta Banyumas guna melengkapi keterangan terkait kasus mobil Avansa warna abu abu tahun 2018 Milik Cahya Efendi yang kasusnya terjadi sudah 2 tahun yang lalu.
Terkait yang berhubungan dengan persoalan Mobil Milik Cahya Efendi juga sudah di laporkan ke Ditreskrimum Polda Jateng oleh Ananto Widagdo S.H selaku Kuasa Hukum dari Cahya Efendi.
( Mugiono )