TERJARING RAZIA, WARGA DIBERI SANKSI MENYAPU LINGKUNGAN SEKITAR


BLORA, wartajavaindo.com – warga yang terjaring dalam razia masker yang digelar di depan Swalayan Luwes Blora, dikenakan sanksi menyapu di lingkungan sekitar, Senin 08/03/2021
Operasi Yustisi tersebut digelar petugas gabungan TNI-Polri, Satpol PP Provinsi dan Kabupaten Blora serta petugas dari Dinas Perumahan, Pemukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub), Petugas juga melakukan sosialisasi 5M, Yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan dengan Sabun, dan Menjaga Jarak, menjahui krumunan,dan mengurangi mobilitas, Hal tersebut dilakukan agar masyarakat terbiasa dengan adaptasi kebiasaan baru guna memutus mata rantai Covid-19.
Kepala Bidang Penertiban Umum (Tibum) Satpol PP Blora, Suradi :
“Kami dari satpol PP dan petugas gabungan menggelar Operasi Yustisi berdasarkan Perbub No 55/2020 tentang disiplin protkes,” ucapnya
Dalam operasi itu, petugas juga membagikan masker yang disediakan Satpol PP Provinsi, Yaitu masker yang standar, ungkapnya
Operasi Yustisi hari ini digelar di depan luwes dan tempat lainya, Selain memberi sanksi sosial dan administrasi,
pihaknya juga memberi sanksi peringatan, bagi penggunaan masker yang tidak pada tempatnya seperti di dalam mobil, tandasnya
Sementara itu salah satu warga yang terkena razia masker dan tak mau disebutkan namanya, sangat mendukung dengan adanya razia ini. Lilik M.