Terduga Korupsi Pengadaan Lahan TPA Wedung Segera Ditahan

DEMAK – wartajavaindo.com
Proses hukum dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pengadaan lahan TPA (Tempat Pembuangan Ahir) di desa Berahan Kulon Kecamatan Wedung Kabupaten Demak, saat ini sudah naik pada tingkat penyidikan. Terhadap para pelaku, Kejaksaan mengkonfirmasi akan segera melakukan penahanan.
Setelah muncul hasil audit dari BPKP pada bulan Januari kemarin, Kejaksaan akan menetapkan tersangka. Andri Kurniawan SH, MH Kepala Kejaksaan Negeri Demak menyampaikan, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti, dan dari paparan tim BPKP ada kerugian negara dalam pengadaan lahan TPA ini, yakni sebesar 1,1 Milyar. Kerugian negara ini muncul akibat proses manipulasi tanah negara yang ikut terbayar.
“Kita tunggu saja, kami sudah mengantongi dua alat bukti. Gelar perkara akan dilakukan dan kita segera tahan pelakunya “, tegas Andri Kurniawan.
Menurut Andri Kurniawan, pengadaan lahan TPA ini memang sudah bermasalah. Dari awal, Pemerintah Kabupaten Demak belum sama sekali mengantongi rekomendasi dari Gubernur. Selanjutnya, belum adanya tata ruang dalam lokasi tersebut.
Sebelumnya di sampaikan, Pemerintah Kabupaten Demak pada Tahun 2018-2020 merencanakan pengadaan lahan TPA di Berahan Kulon Kecamatan Wedung. Pada awal perencanaan di sepakati sekitar 5 Ha. Namun mempertimbangkan kebutuhan selanjutnya, Pemkab Demak ahirnya menambah luas TPA menjadi 25 Ha dengan persiapan anggaran sebesar 10,7 Milyar.
Dari 25 Ha lahan yang di beli Pemkab Demak , diantaranya ada tanah milik negara. Tim Pelaksana pengadaan lahan, bersama dengan aparat desa Berahan kulon, di tuding telah melakukan kongkalikong. Akibatnya, negara jelas sangat di rugikan.
Diantaranya ada tanah yang diakui oleh Mudakolah warga setempat seluas satu Hektar, tanpa adanya dokumen kepemilikan SHM (Sertifikat Hak Milik) maupun Letter C yang tertera di desa, tiba-tiba muncul surat keterangan kepemilikan dari desa, dan akhirnya tanah tersebut ikut terbayar kan. Menurut informasi dari Sekretaris desa Berahan Kulon, tanah tersebut dulunya berupa Padusan Kebo (Tempat mandi Kerbau).
Kepala Desa Berahan kulon Imah Candrawati ketika di temui awak Media di Kantornya belum lama ini menuturkan, bahwa tanah milik Mudakolah yang merupakan ibu mertuanya memang ikut terbayar.
“Menurut saya, pembayaran tanah milik mertua saya sudah sesuai dengan aturan. Proses nya sudah sesuai administrasi, dari mulai tingkat desa sampai ke BPN (Badan Pertanahan Nasional)”.
“Sekarang menjadi masalah hukum, saya juga sudah di panggil Kejaksaan dengan adanya permasalahan ini. Saya berharap biarlah dari Kejaksaan Negeri Demak yang memproses tentang kebenarannya”, harap Imah Candrawati. (Rls/yan).