JEPARA, WARTAJAVAINDO.COM
Pj Bupati Edy Supriyanta pimpin rapat pemaparan Surat Edaran Petunjuk Teknis (SE Juknis) Pelaksanaan Pembangunan Kabupaten Jepara di Ruang Command Center Sekretariat Daerah Jepara tahun 2023. Hal ini dilakukan agar persiapan pelaksanaan pembangunan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan, Kamis, (19/1/2023).
Hadir mendampingi Edy Supriyanta, diantaranya Pelaksana Tugas (Plt) Asisten II Sekda Jepara Hartaya, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Ary Bachtiar.
“Harapan saya, ini menjadi pedoman dalam pembangunan Jepara,” kata Edy.
Dirinya memastikan SE Juknis tersebut sudah mencakup seluruh peraturan terbaru seperti Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Gubernur Jawa Tengah, dan yang lainnya.
Selanjutnya dirinya menyetujui dan meneken langsung surat edaran tersebut untuk segera dilaksanakan dan diedarkan.
Dalam kesempatan itu Edy Supriyanta memberikan instruksi agar melaksanakan sistim digitalisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara. Menurutnya pelaporan manual sudah tidak efisien lagi dan harus memanfaatkan perkembangan teknologi. Dengan memanfaatkan teknologi maka segala laporan dan kebutuhan kedinasan yang lain dapat lebih cepat dan efisien.
“Segera berlakukan digitalisasi, paperless, kita sudah ketinggalan,” tegas Edy.
Reporter EJohn/Raja