Tangkap Komplotan Curas Mobil, 3 Anggota Resmob Polda Jateng Tertabrak Saat Penangkapan

0 0
Read Time:2 Minute, 3 Second

SEMARANG – WARTA JAVAINDO, Tim Resmob Polda Jateng berhasil menangkap pelaku Pencurian dengan kekerasan yang beraksi di wilayah Kabupaten Semarang. Dalam proses penangkapan, tiga anggota Resmob terluka setelah ditabrak oleh pelaku yang berusaha melarikan diri.

Kasus ini berawal dari laporan Cecep Sobana, warga Bandung, yang kehilangan mobil Toyota Camry 2.4 V/AT tahun 2007, di Polsek Suruh Polres Semarang. Korban menceritakan kronologisnya, dia menawarkan mobilnya di Facebook dan dihubungi oleh pelaku yang berpura-pura menjadi pembeli. Mereka mengatur pertemuan di Salatiga, bahkan mengirim uang awal sebesar Rp1 juta untuk biaya bahan bakar. Korban yang tidak curiga kemudian mengutus empat karyawannya untuk mengantarkan mobil ke Salatiga pada Minggu (9/2) sekitar pukul 02.00 WIB. Sesampainya di lokasi, mereka bertemu dengan pelaku yang kemudian mengajak korban ke Desa Kebowan, Suruh dengan alasan ingin melakukan setor tunai. Namun, sesampainya di lokasi, korban justru di datangi empat orang yang membawa golok dan senjata diduga senjata api. Mereka langsung mengancam korban dan merampas mobil Toyota Camry tersebut.

Tim Resmob Polda Jateng yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan Setelah menemukan petunjuk tim langsung bergerak dan melakukan pencegatan di wilayah Banyumanik Semarang.

Saat Mobil yang diduga Pelaku berhenti di Jl. Cempaka Banyumanik, anggota Resmob Polda Jateng kemudian menghampiri Mobil tersebut dengan Menunjukan Lencana Kepolisian dan mengatakan Kita Polisi, sesaat setelah itu yang diduga pelaku justru menghidupkan mobil, mundur menabrak mobil Innova Warga yang terparkir dan kemudian laju ke depan . Akibatnya, 3 anggota Resmob mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke RS Bhayangkara Semarang untuk mendapat perawatan.

Dir Reskrimum Polda Jateng KombesPol Dwi Subagio dalam keterangan nya menyampaikan pihaknya berhasil menangkap Pelaku, yakni ARW (35 tahun) Warga Perum Griya Tamanmas, Tamantirto Bantul berserta 2 orang teman Pelaku yaitu GA (35 tahun) Warga Jalan Cempaka, Banyumanik, Kota Semarang dan IKR (27 tahun) Warga Rejosari, Karanggeneng, Boyolali.

Kombes Pol Dwi Subagio, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku kejahatan yang semakin nekat dalam melancarkan aksinya.

“Para pelaku yang meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas. Dalam kasus ini, mereka tidak hanya melakukan Kejahatan tapi juga membahayakan nyawa petugas” tegas Kombes Pol Dwi Subagio. Selasa (11/2)

Ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli online, terutama yang melibatkan pertemuan langsung di lokasi yang tidak aman.

“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu waspada, jangan mudah tergiur dengan transaksi yang mencurigakan, dan jika merasa ada indikasi tindak kejahatan, segera laporkan kepada Kepolisian,” tambahnya.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Dit Reskrimum Polda Jateng dalam rangka proses Penyelidikan.(*)

-No2t-

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :