TANAH MASIH SENGKETA DI PTUN, SUDAH DIURUG UNTUK KAPLINGAN DI PRIGI DEMAK

DEMAK, WARTAJAVAINDO.COM – Proses Hukum sengketa lahan di Desa Sumberejo Dukuh Prigi Kecamatan Bonang Kabupaten Demak masih memanas, karena masih dalam proses Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Demak, Jumat (02/04/2021)
Keluarga (RK) cucu dari mbah Sukijan selaku pemilik lahan tidak terima dengan pihak tergugat yang dengan sengaja mengurug lahan sawah yang notabene jelas masih bersengketa di PTUN Semarang.
Rombongan keluarga dari cucu mbah Sukijan mendatangi pihak pekerja di lahan persawahan, mereka meminta pekerjaan tersebut dihentikan karena tanah tersebut masih berstatus A Quo yang berarti (kedua belah pihak tergugat dan penggugat tidak sama-sama memiliki).
Lahan tanah sawah yang masih berstatus tanah hijau di alih fungsikan untuk tanah kapling hal ini sudah melanggar hukum sesuai aturan Badan Pertanahan Nasional, pihak keluarga (RK) mengatakan bahwa tanah mereka sudah dikuasai dan digarap oleh pemborong kapling yang berinisial (SF) warga Bogorame Kecamatan Demak Kabupaten Demak.
Cucu dari salah satu penggugat tanah sengketa yang berinisial (NR) mengatakan kepada pihak Media, kemana lagi saya meminta keadilan karena kami sekeluarga mendapat perlakuan semena-mena dan merasa didzolimi mantan Kepala Desa Sumberejo yang berinisial (BSR) yang sudah menjual dan menguasai lahan sawah tersebut.
Dari tanah yang dikuasai oleh saudara (BSR) dijual kepada saudara( NZR) dan selanjutnya tanah tersebut dijual lagi kepada saudara (SF).
“Harapan kami (dari pihak keluarga penggugat) memohon keadilan dari pemerintah, agar segera perkara sengketa tanah ini diproses hukum dan memberi keadilan yang seadil-adilnya kepada pihak keluarga kami”, harap dari keluarga penggugat. (Sutarso/Widodo)
Editor: Raja