20 Mei 2025

wartajavaindo.com

LUGAS | CEPAT | TERPERCAYA

Tak Terima Rumah Kakaknya Dilempari Genting Warga Selo Dipukul Dengan Bambu Tetangganya Hingga Tewas

0 0
Read Time:1 Minute, 33 Second

GROBOGAN. WARTAJAVAINDO.COM – Warga Desa Selo Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, di Kejutkan adanya penganiayaan hingga meninggal dunia,pada hari Senin tanggal (26/10/2020).
Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun oleh Tim Media Wartajavaindo Grobogan Kejadian bermula ketika korban Karmijan (60) melakukan pelemparan ke rumah kakak pelaku yakni SA (30) dengan menggunakan pecahan genteng yang rumahnya bersebelahan, selang beberapa waktu pukul 09.00 wib Ahmad Rifai (27) adik dari SA yang sebelumnya sering cekcok dengan korban dan di duga mempunyai riwayat keterbelakangan mental kemudian mengejar korban hingga di rumahnya, setelah itu pelaku memukul korban dengan batang bambu ke bagian kepala korban hingga tersungkur di dapur rumah korban dan meninggal dunia seketika, ” terang Kapolsek Tawangharjo, AKP Toni Basuki.

Masih menurut kapolsek Tawangharjo,
“Melihat kejadian tersebut keluarga korban langsung melapor ke Polsek Tawangharjo kemudian Jajaran polsek Tawangharjo meluncur ke TKP . Dan kemudian pada Pukul 10.25 wib Tim Inafis dari Polres Grobogan tiba di TKP untuk melakukan olah TKP, setelah di adakan pemeriksaan dan penyelidikan kemudian pukul 11.15 wib jenazah korban di bawa oleh pihak puskesmas dan Tim inafis ke RSUD R. Soedjati Soemodiarjo untuk dilakukan otopsi,” terang Kapolsek Tawangharjo AKP Toni basuki.

 

Saat di konfirmasi oleh Tim Media Wartajavaindo Grobogan , istri korban Supriyati (50) mengatakan bahwa,” Suami saya baru pulang dari sawah, tiba-tiba pelaku datang kerumah dan mendobrak pintu samping yang di kunci, kemudian saya keluar untuk lapor RT Agus Winarto dan di teruskan ke kades Puji Hartanto lalu di laporkan kejadian tersebut ke polsek Tawangharjo, tapi setelah saya pulang suami saya sudah meninggal dunia ” kata supriyati istri korban.
Setelah satu jam pengejaran dari persembunyiannya pelaku di tangkap
tanpa ada perlawanan oleh Jajaran polsek Tawangharjo,kemudian di glandang ke Mapolsek Tawangharjo untuk di tahan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya .pelaku di jerat dgn pasal 338 KUHP dan pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.

( BANU DM).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *