PATI, WARTAJAVAINDO.COM – Pilkades Desa Karang Sumber belum usai benar namun Panitia Penyelenggara Pemilihan Pilkades sudah menggelar syukuran.
Syukuran yang di lakukan didepan Kantor Balai Desa Karang Sumber Kecamatan Winong Kabupaten Pati ini diduga melangar Prokes Covid-19 pasalnya panitia dengan sengaja mengundang dan memfasilitasi adanya hiburan organ tunggal yang mengundang kerumunan warga.
Hiburan yang di adakan pukul 21:00 pada tanggal 10 April 2021 malam setelah penghitungan surat suara usai di lakukan.
Hiburan yang di duga ilegal ini di hadiri banyak warga tak terkecuali para remaja tanggung yang menyebabkan tidak terkendalinya para penonton di karenakan tidak adanya pengawalan dari pihak keamanan ini. Ketika di konfirmasi
dalam hal ini panitia mengatakan sudah kordinasi dengan pihak keamanan.
Namun setelah di telusuri lebih lanjut oleh awak media pihak panitia tidak pernah meminta izin dengan pihak kemananan hal ini di benarkan Rudi dari Babinkantibmas Polsek Winong bahwa pihak panitia tidak meminta izin pihaknya hanya memberitahu kegiatan tersebut setelah adanya keributan yang terjadi antara para penonton yang menyebabkan korban luka salah satunya anak dari Mantan Kepala Desa setempat, Supriyanto.
Namun apapun alasanya apa yang di lakukan panitia ini jelas salah dan melangar prokes COVID-19 karena secara sengaja mengundang biduan dan orgen tungal yang menyebabkan kerumunan warga apalagi sampai ada korban luka akibat penyelenggaraan acara dangdutan masal tersebut.
Panitia tidak patuh terhadap Protokol Kesehatan yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah, walaupun panitia berdalih memfaslitas acara tersebut dengan mengatakan sukuran rakyat sehabis Pemilu Kades hal ini tentu sangat di sayangkan karna panitia yang yang seharusnya mematuhi segala aturan yang di terapkan pemerintah demi memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19.
Panitia diduga tidak mematuhi peraturan ini malah ikut melanggar dan seolah mengabaikan aturan Pemerintah tentang menghadirkan kerumunan untuk menghindari penyebaran virus covid yang sudah dilakukan himbauan jauh hari sebelum pelaksanaan Pilkades di laksanakan di Desa terkait pelaksanaan Pilkades Serempak di Kabupaten Pati tersebut.
Dalam hal ini Panitia Pilkades dan Pemdes harus bertanggung jawab atas terjadinya kerumunan masa yang hampir rata-rata tidak mengunakan masker atau penutup mulut juga tidak adanya setandar Protokol Kesehatan yang ditetapkan Pemerintah.
Acara yang mengundang biduan dan penyanyi untuk menghibur di depan Balai Desa Karang Sumber Kecamatan Winong Kabupaten Pati ini menelan korban luka luka di dahi dan harus mendapat beberapa jahitan di kepala.
Adapun Korban, salah satunya adalah Rudi pada saat terjadinya perkelahian antara penonton Rudi saat itu lagi asik menikmati acara tiba-tiba kepalanya dihantam mengunakan benda keras yang di duga batu akibat kejadian ini Rudi mengalami luka yang serius di kepala dan harus di jahit samapai 8 jaitan akibat hantaman benda keras tersebut Rudi yang datang bersama temanya itu yang juga menjadi korban pelemparan benda keras di duga batu itu juga mendapat jahitan hingga 13 jahitan di kepala.
Sungguh sangat disayangkan, mengelar acara tanpa mengindahkan aturan yang sudah di beritahukan jauh-jauh hari bahkan adanya masa pandemi terkait wabah COVID-19 yang sudah berlangsung lama ini.
Dalam hal ini, Panitia paling bertanggung jawab dengan kejadian seperti ini selain mengundang kerumunan dalam hal ini sampai menimbulkan korban luka-luka dari warga masyarakat setempat.
Hiburan yang tanpa di kawal dari aparat keamanan baik dari kepolisian dan TNI ini jelas ilegal namun panitia bersikukuh sudah mengantongi izin dari pihak keamanan dan diduga telah melanggar Protokol Kesehatan.
Mendatangkan hiburan dan atau menggelar acara atau kegiatan apapun dengan keramaian atau menimbulkan kerumunan masa pada saat masa PANDEMI adalah melangar dan tidak dapat di benarkan sesuai undang undang karantina kesehatan pasal 212, 216, 218 KUHP Pidana Tentang Kerumunan di suatu tempat dengan acaman 4,5 bulan samapai 7 tahun penjara.
Korban luka di kepala di Desa Karang Sumber dari ketiganya mengalami luka pada dahi yang sama seoalah sudah di sengaja pelaku seperti yang di tuturkan ayah dari salah satu korban.
“Anak saya luka di dahi dan mendapatkan 8 jahitan mas, hal ini harus di usut dan dilaporkan kepada pihak yang berwajib, ini sungguh sangat berlebihan sekali melakukan syukuran mengundang hiburan tanpa di kawal dari pihak keamanan sampai menimbulkan korban dari anak saya Rudy yang mengalami luka di dahi dan harus mendapat jahitan 8 jahitan beda lagi temenya Samapi 13 jaitan dan mengeluh sakit pusing di kepala.
“Biar bagaimanapun juga pihak panitia harus bertanggung jawab penuh dengan adanya kejadian ini yang juga telah menimpa anak saya dan pemuda desa lainnya, apalagi acara ini di duga ilegal karena juga tidak mematuhi adanya Protokol Kesehatan yang ditetapkan Pemerintah dan adanya Maklumat dari Kapolri terkait masa Pandemi dan COVID-19 dengan menimbulkan kerumunan warga ” tutur Supriyanto.
(Editor: Raja)