Sutarsih Tantang Kadus Kasno Bersumpah Terkait Tanah di jalan Naga Lintang Banjarsari Nusawungu Cilacap

CILACAP, WARTA JAVAINDO.
Sutarsih warga Desa Karang pakis RT 7 RW 9 Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap kepada awak media Warta Javaindo menceritakan bahwa Sutarsih mempunyai kepemilikan tanah di Desa Banjarsari kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap dengan menunjukan bukti photo copy data Letter C Desa Banjarsari nomor 2285.
Sutarsih mengaku tidak terima ketika diketahui tanah miliknya dengan catatan di buku induk Leter C Desa Banjarsari nomor 2285 atas nama Sutarsih telah beralih kepemilikan ke nama Jarwo warga Desa Banjar sari RT 5 RW 2 Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap.
Lebih lanjut Sutarsih menjelaskan bahwa lokasi tanah miliknya di jalan Naga lintang RT 5 RW 2 Desa Banjarsari Nusawungu Cilacap dengan Leter C Desa Banjarsari nomor 2285 tersebut yang awalnya tanah seluas 100 ubin ( 1 ubin = 14 meter X 1 meter ) yang di jual kepada Nabalo seluas 40 ubin sehingga lokasi tanah miliknya masih tersisa 830 m2 atau 60 ubin, seperti tertera dalam catatan surat photo copy Leter C Desa Banjarsari nomor 2285 yang ditunjukan oleh Sutarsih pada awak media Warta Javaindo.
Menurut Sutarsih saat ini lokasi tanah yang dalam photo Copy Leter C Desa Banjarsari nomor 2285 ternyata saat ini sudah dikuasai oleh Jarwo, sedangkan menurut Sutarsih bahwa Sutarsih tidak pernah menjual sisa tanah seluas 60 ubin tersebut ke Jarwo atau ke siapapun juga .
‘ Saya tidak pernah menjual sisa tanah pekarangan pada Jarwo atau pada siapapun kenapa sekarang sisa pekarangan yang 60 ubin jadi beralih nama ke Jarwo , saya hanya menjual ke Nabalo 40 ubin dari jumlah tanah seluas 100 ubin sehingga masih ada 60 ubin tanah milik saya ‘ ucap Sutarsih.
” Jarwo punya 40 ubin yang ditempati untuk rumah kediaman Jarwo merupakan Jarwo beli ke Nabalo dan itu Nabalo beli dari saya 40 ubin , tapi itu kan cuma 40 ubin, sedangkan sisa tanah masih 60 ubin milik saya dari tanah saya yang tadinya 100 ubin, dan tanah yang seluas 60 ubin tidak pernah saya jual ke siapapun juga ” Lanjut Sutarsih.
Ketika awak media Media Warta Javaindo melihat ke lokasi tanah yang ada dalam Leter C Desa Banjarsari nomor 2285 di RT 5 RW 2 Desa Banjarsari sesuai yang tercantum nama Sutarsih ternyata tanah tersebut saat ini memang di kuasai oleh keluarga Jarwo, saat awak media Warta Javaindo bertemu dengan istri Jarwo diperoleh penjelasan dari istri Jarwo bahwa tanah tersebut yang 60 ubin membeli dari bapaknya Sutarsih.
Sutarsih mendengar ucapan dari istri Jarwo yang mengatakan membeli dari orang tua Sutarsih maka Sutarsih tidak terima dengan penjelasan istrinya Jarwo dan menganggap istrinya Jarwo nyata nyata telah berbohong dan timbul percekcokan antara Sutarsih dengan istrinya Jarwo.
‘ Tanah itu tertulis jelas jelas dalam surat Leter C Desa Banjarsari adalah tertulis nama saya , lah kok mengaku beli dari bapak saya padahal bapak saya sudah meninggal, bohong itu ‘ umpat Sutarsih menyangkal perkataan istri Jarwo.
Ketika Awak Media mencoba mengklarifikasi ke pihak pemerintahan Desa Banjarsari Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap ( Jumat ,3/5/2024 ) bertemu dengan Suratman kepala Desa Banjarsari dan juga Kasno Kepala Dusun Ketapang kulon , yang menerangkan bahwa saat ini lokasi yang diperdebatkan oleh Sutarsih sudah bersertifikat atas nama Jarwo melalui program sertifikat masal Prona yang sudah dilaksanakan di Desa Banjarsari.
Dari keterangan kadus Kasno bahwa Sutarsih tidak pernah mempunyai tanah di lokasi yang berada di jalan naga lintang RT 5 RW 2 tersebut , sedangkan terkait yang tertulis di Leter C yang tertulis ada sisa penjualan tanah dari penjualan tanah ke Nabalo oleh Sutarsih, menurut Kadus Kasno hal itu kekeliruan pencatatan oleh perangkat desa waktu itu.
Ketika Sutarsih ditanyakan kembali oleh awak media Warta Javaindo terkait keterangan dari Kadus Kasno yang menjelaskan bahwa Sutarsih tidak mempunyai kepemilikan tanah di lokasi yang saat ini di kuasai oleh Jarwo , Sutarsih merasa bahwa pihak pemerintahan Desa Banjarsari dan Jarwo telah merampas hak kepemilikan tanah miliknya yang di Leter C Desa Banjarsari tercatat di nomor 2285 atas nama Sutarsih dan Sutarsih juga menunjukan surat pethuk atas nama Sutarsih yang dikeluarkan oleh Kantor dinas pajak Purwokerto tertulis tanggal 10 juni 1983 yang ditanda tangani oleh Abdullah M thahir sehingga kalau kadus Kasno menganggap Sutarsih tidak pernah punya tanah dilokasi tersebut Sutarsih menantang kadus Kasno untuk saling bersumpah dengan Sutarsih yang disaksikan oleh orang banyak.
Sutarsih berharap agar nantinya pihak Pemerintahan Kabupaten Cilacap , pihak Kecamatan Nusawungu dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Cilacap dapat turun untuk memediasi dengan mempertemukan semua pihak terkait tentang adanya perubahan kepemilikan tanah yang tercatat di letter C Desa Banjarsari nomor 2285 dan Sutarsih siap untuk dipertemukan semua pihak terkait perubahan status kepemilikan tanah tersebut dan semua harus berani untuk bersumpah guna kejujuran atas apa yang telah dilakukan dan diucapkan .
” Ketika ada pembuatan Sertifikat masal perubahan keterangan kepemilikan pada nama Jarwo mengapa tidak ada yang memanggil saya sebagai yang tercatat di letter C Desa Banjarsari nomor 2285 ,padahal jelas di dalam keterangan tertulis Leter C Desa nomor 2285 masih atas nama Sutarsih , dan saya tidak pernah menjual sisa tanah yang di jual ke Nabalo 40 ubin dan masih ada sisa tanah seluas 60 ubin yang merupakan tanah milik saya, ada permainan apa ini sebenarnya ? ” Ucap Sutarsih.
( Mugiono )