21 Juni 2025

wartajavaindo.com

LUGAS | CEPAT | TERPERCAYA

SPBU 74.795.03 Kab. Sekadau Kangkangi Aturan Penjualan BBM Bersubsidi

0 0
Read Time:1 Minute, 28 Second

 

SEKADAU – WARTA JAVAINDO, (27 Juli 2024). Tujuan program Subsidi untuk membantu masyarakay agar tetap terjangkau sehingga perputaran roda perekonomian didaerah bisa tetap berputar dan diharapkan bisa lebih meningkat sehingga dapat menopang Progres perekonomian daerah.

Penetapan Harga BBM subsidi maupun BBM kompensasi terdapat uang rakyat didalam nya, sehingga masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan BBM subsidi.

Namun yang sering terjadi justru SPBU sebagai garda depan dalam penyalurannya sering kali mengabaikan hal masyarakat, dan lebih berorientasi meraup keuntungan dengan melakukan penjualan yang menyalahi Regulasi.

seperti yang dilakukan oleh SPBU 64.795.03 di desa Tampang Semadak kec. Sekadau Hilir kab. Sekadau Kalbar.

Dari hasil Pemantauan Tim media Pontianak ada hari Sabtu, 27 Juli 2024 di SPBU 74.795.03 terlihat antrian mobil Pick Up yang cukup panjang memuat Drum maupun Jeriken, bahkan beberapa motor dengan membawa Jeriken yang juga terlihat ikut mengantri.

dengan jelas satu mobil Hi-Lux yang bak belakang ditutup terpal hijau memindahkan jeriken penuh BBM Subsidi berulang ulang hingga bak yang tertutup penuh terisi Jeriken kemudian meninggalkan SPBU. belum diketahui siapa pemilik mobil Hi.Lux siluman tersebut.

Ketika Tim Media berusaha mengkonfirmasi peristiwa tersebut kepada pihak management SPBU namun tidak ada karyawan di kantor kecuali para operator.

Ketika Tim Media menanyakan kepada beberapa masyarakat sekitar, dijelaskan bahwa antrian dan pengisian dengan Jeriken sudah biasa terlihat hari hari, dan terkesan menjadi prioritas di banding masyarakat biasa yang mengantri.

Tim media Pontianak selain miris melihat praktek SPBU nakal ini ingin menghimbau agar APH dan Pertamina lebih serius melakukan pengawasan distributor BBM Subsidi demi melindungi hak masyarakat yang di rampok oleh SPBU nakal seperti yang terjadi di SPBU 64.795.03 kabupaten Sekadau yang seolah kebal akan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini publish tidak ada satupun pihak management yang bisa di konfirmasi.( TIM )

About Post Author

wartajavaindo.com

PT.WARTA JAVAINDO MEDIA INDONESIA. SK. KEMENKUMHAM: AHU.0051707.AH.01.01.TAHUN 2020. AKTA PENDIRIAN NO: 1, 1 OKTOBER 2020. NOTARIS: NINDYA NURSANTO, SH.MKn.
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *