15 Agustus 2025

wartajavaindo.com

LUGAS | CEPAT | TERPERCAYA

SPBU 64.788.06. Sungai Jawi Kecamatan Matan Hilir Selatan Diduga Lakukan Praktek Curang

0 0
Read Time:1 Minute, 35 Second

KETAPANG – WARTA JAVAINDO, (Juni 2024). Peraturan tentang pengelolaan distribusi BBM bersubsidi dan BBM kompensasi yang seharusnya dipahami dan ditaati oleh setiap Pengelola SPBU yang bertanggung jawab dalam distribusi kepada masyarakat yang berhak seperti yang kita ketahui bersama bahwa BBM bersubsidi dan BBM kompensasi yang menggunakan uang negara untuk membantu daya beli masyarakat demi peningkatan ekonomi serta pembangunan di semua wilayah Indonesia.

Meskipun jelas tujuan subsidi BBM namun masih saja banyak SPBU melakukan praktek curang dalam pendistribusian BBM subsidi ini, seperti yang dilakukan oleh SPBU 64.788.06. di Sungai Jawi Kecamatan Matan Hilir Selatan Kab. Ketapang Kalbar.

SPBU ini lebih memprioritaskan pembelian BBM dengan Drum maupun Jerigen yang diangkut Mobil pick up, bahkan ada mobil pickup yang di modifikasi layaknya mobil mini tangki yang secara rutin mengisi di SPBU 64.788.06, ini seperti yang dituturkan oleh beberapa warga kepada Tim Media.

Monitoring SPBU Nakal di Kabupaten Ketapang ini telah dilakukan dari bulan Mei hingga Juni 2024.

Pengelola SPBU 64.898.06 telah beberapa kali dihubungi namun tidak pernah mau ketemu untuk konfirmasi dengan alasan sibuk dan berbagai macam alasan lain.

Bahkan ‘D’ selaku pengelola SPBU ini secara “Implisit” mengatakan kedekatan hubungan nya dengan APH dari tingkat Polsek juga Polres Kabupaten Ketapang, bahkan menurut pengakuan nya D adalah orang nya Wakil Bupati Ketapang.

Mungkin koneksi dan hubungan baik pengelola SPBU dengan pejabat setempat sehingga SPBU sungai Jawi Matan kab Kabupaten Ketapang ini berani secara arogan dan terang-terangan memprioritaskan pengisian dengan Drum dan jerigen mengabaikan antrian masyarakat yang seharusnya lebih berhak akan Subsidi BBM ini.

Atas semua ini Tim media mendorong Pertamina serta APH setempat lebih serius dalam pengawasan dan menindak SPBU yang terbukti menyelewengkan Aturan distribusi BBM subsidi dan BBM kompensasi agar hak masyarakat tetap terjaga dengan baik sehingga tujuan program BBM bersubsidi dari Pemerintah dapat tercapai sesuai yang diharapkan serta secara nyata mewujudkan Sila ke lima dari Pancasila KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA.

( Danil )

About Post Author

wartajavaindo.com

PT.WARTA JAVAINDO MEDIA INDONESIA. SK. KEMENKUMHAM: AHU.0051707.AH.01.01.TAHUN 2020. AKTA PENDIRIAN NO: 1, 1 OKTOBER 2020. NOTARIS: NINDYA NURSANTO, SH.MKn.
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *