SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

H Umar Syahid SE SH MH Ketua Umum LPK-SM YLKAI Pusat sedang memberikan paparan materi Sosialissi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
GROBOGAN, WARTA JAVAINDO.COM
Dengan mengambil tempat di Rumah makan dan pemancingan Gones milik Pak Anton Désa Kuwaron RT.004 RW.09 Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPK-SM) Yayasan Lintas Konsumen Akhir Indonesia (YLKAI) yang berkantor Pusat di Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan, laksanakan sosialisasi Undang-undang nomor 8/Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Minggu, 30-01-2022).
Dalam acara sosialisasi UU nomor 8 tahun 1999 tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umumnya, H.Umar Syahid SE SH MH.
Dalam sambutan awalnya mengatakan bahwa LPK-SM YLKAI yang berpusat di Kabupaten Grobogan itu telah mendapatkan Legalitas (TDLPK) Nomor 751/657, tertanggal 18-Februsri-2021.
Secara garis besarnya kegiatan Perlindungan Konsumen ini dibagi menjadi dua bagian, antara lain:
1. Jenis kegiatan umum adalah tentang Perlindungan Konsumen dan
2. Jenis kegiatan secara khusus yaitu Bidang Kesehatan, Bidang Asuransi, Bidang Perbankan, Bidang Leasing, Bidang Finance, Bidang Makanan dan Minuman, serta Bidang Kelistrikan.

Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini diharapkan semua warga masyarakat paham tentang hak dan kewajiban kaitannya dengan hal produsen (pelaku usaha) dan konsumen.
Menurut Undang undang Nomor 8 tahun 1999 yang dimaksud konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan pribadi, keluarga, orang lain maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Sedangkan yang dimaksud pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau Badan Usaha, baik yang berbentuk Badan Hukum maupun bukan Badan Hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
“Adapun secara lengkapnya tentang Perlindungan Konsumen ini dapat dibaca dan dipelajari dalam buku Undang undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang ada pada rakan-rekan semua”, tandas H Umar Syahid atau yang lebih populer disebut dengan sebutan bah Sam itu.

Dalam kegiatan sosialisasi UU nomor 8 tahun 1999 ini datang pula dua orang yang akan memberikan kesaksian atau dalam istilah bahasa Indonesia yang lain disebut Tertimoni. Masing-masing adalah Suwarni Desa Kunjeng Gubug dan Fatkhul Desa Putatsari Grobogan.
Untuk Suwarni (52 th) Désa Kinjeng Gubug memberikan testimoni bawa dirinya mendapat keringanan pembayaran di sebuah Bank swasta di Mranggèn dari 174 juta rupiah menjadi 25 juta rupiah saja..Sedangkan Fatkhul (46 th) Désa Putatsari Grobogan mendapat keringanan angsuran di sebuah Bank swasta (KSP) juga, yang semula angsurannya sebesar 7,5 juta rupiah per bulan, mendapat keringan hanya bayar angsuran 1- 2 juta rupiah saja per bulan nya. Hal ini terpaksa dilakukan Fatkhul karena usahanya dagang kepala sedang mengalami kolep atau kemunduran.

H Rusminto SH yang akrap di sapa dengan panggilan Beni (yang dulunya sorang Katdes di Desa Kunjeng Gubug) ini tergabung dalam LPK-SM YLKAI Pusat selaku Ketua Devisi Hukum memberikan arahan dan bimbingan kepada para anggota YLKAI bahwa didalam menjalankan tugas dahulukan tatakrama kerendahan hati, utamakan perdamaian dari pada perselisihan, utamakan mediasi demi mendapatkan solusi. Namun bilamana semua usaha sia sia atau tidak ketemu titik solusi terbaik, jalan satu satu nya untuk mendapatkan keadilan adalah dengan menempuh pertemuan di meja hijau. Walupun itu adalah langkah terakhir yang terpaksa harus dilakukan demi mendapatkan keadilan yang berkepastian hukum, dalam melindungi konsumen.
“Dalam menjalankan tugas perlindungan terhadap konsumen lakukan negosiasi daripada arogansi, upayakan damai daripada ramai, capailah mufakat kesepakatan diluar pengadilan”, pungkas Beni.
Sementara itu Sukirman atau lebih sering dipanggil dengan sapaan Mbah Gondrong yang juga sebagai anggota Devisi Hukum, berbagi kisah pengalamannya kepada para peserta dan anggota YLKAI lain agar kisahnya itu bisa dijadikan bahan kajian atau referensi langkah langkah yang perlu diambil dalam melaksanakan tugas perlindungan terhadap konsumen dilapangan.

Pewarta/Editor Raja.