Demak, wartajavaindo – Memasuki hari ke – 20 pada bulan ramadhan dalam kondisi pandemi covid-19, kaum muslimin khususnya di wilayah Kabupaten Demak merasakan ketenangan, keamanan dan kenyamanan dalam menunaikan ibadah puasa sebagai bentuk kewajiban menjalankan syariat islam. Selain itu, atas kebijakan Pemerintah Indonesia, Warga masyarakat muslim bisa melaksanakan sholat fardhu dan sholat tarawih di masjid-masjid secara berjama’ah dengan aman dan nyaman tanpa ada kekhawatiran akan bahaya covid-19. Ini merupakan nikmat yang patut disyukuri atas semua upaya dari pemerintah dalam menangani wabah pandemi covid-19 yang hasilnya sudah kita rasakan bersama.
Terlepas dari itu semua, yang patut kita waspadai bahwa pandemi covid-19 belum sepenuhnya berakhir. Upaya vaksinasi dosis 1, dosis 2 dan booster tetap dilaksanakan oleh Pemerintah – dalam hal ini dinas kesehatan diback up TNI-Polri – terhadap warga masyarakat. Upaya pencegahan dengan konsep 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas, tetap disosisalisasikan kepada masyarakat.
Menyikapi idul fitri 1443 H dimana umat islam merayakan kemenangan setelah satu bulan berpuasa, Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah, SE menerbitkan surat edaran nomor 450 /16 tahun 2022 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan takbir akbar (mursal) pada malam idul fitri 1443 H/ 2022 M. Secara garis besar, SE Bupati Demak ini bertujuan memberikan panduan penyelenggaraan takbir mursal sesuai protokol kesehatan bagi pemangku kepentingan, pengurus masjid/mushola, dan umat islam sekaligus untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran serta melindungi masyarakat dari resiko penularan covid-19. Dengan adanya SE bupati ini, maka masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir akbar (mursal) pada malam idul fitri di masjid /mushola atau di rumah masing-masing dengan memperhatikan protokol kesehatan dan sholat idul fitri dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka.
Hal inilah yang disampaikan oleh Kapolsek Wedung Iptu M.S. Muamar, SH dalam acara sosialisasi di aula Balaidesa Bungo Kecamatan Wedung Kabupaten Demak, Kamis malam 20 April 2022.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Bungo Slamet, S.Sos.I dan perangkatnya, ketua BPD, ketua LKMD, ketua RT dan RW, para pengurus takmir masjid/mushola se-Desa Bungo, Bhabinkamtibmas Aipda Muhammad Afif, SH dan Babinsa Sertu Nurkholis.
“SE (Surat Edaran) Bupati ini sejalan dengan SE Menteri Agama nomor 08 tahun 2022 tentang panduan penyelenggaraan ibadah pada bulan ramadhan dan idul fitri tahun 1443 H /2022 M. Mari sebagai warga masyarakat yang baik, kita taati dan laksanakan imbauan dari Pemerintah kita tersebut”, ujar Iptu Muamar, SH.
Dengan adanya SE Bupati Demak tersebut, diharapkan warga masyarakat mematuhinya sehingga pelaksanaan takbir akbar dan sholat idul fitri berjalan dengan nyaman dan lancar dengan terjaganya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.
(Waftah) / editor Raja
(Sumber Polsek Wedung)