BALIKPAPAN – WARTAJAVAINDO, Dinas pendidikan kota Balikpapan melarang sekolah mengadakan kegiatan acara perpisahan kelulusan siswa.Terutama acara perpisahan yang dilaksanakan di hotel atau di gedung yang berkonsep mewah yang dapat mengeluarkan dana besar.Larangan ini dilatarbelakangi oleh upaya mengurangi beban finansial bagi orang tua siswa serta untuk mendukung pemulihan ekonomi.
Kepala SMP Negeri 7 Balikpapan Taufik Hidayat saat ditemui diruang kerjanya Senen (28/4/2025) mengatakan,sesuai dengan surat edaran dari dinas pendidikan yang melarang sekolah mengadakan acara perpisahan dirinya akan patuh dengan surat edaran tersebut,kata Taufik.
” Jadi pada intinya kami patuh pada himbauan atau larangan sekolah mengadakan perpisahan.Dan pihak sekolah sudah menyampaikan kepada komite sekolah untuk membatalkan rencana kegiatan perpisahan kelulusan siswa.Meski acara perpisahan sekolah sudah di rencanakan jauh jauh sebelumnya saat siswa siswi masih duduk di kelas 8.kesepakatan bersama diawali saat siswa siswi ingin mengadakan perpisahan saat itu siswa masih duduk dibangku kelas 8.Maka dari pihak sekolah menyarankan untuk menabung,siswa mulai menabung untuk acara perpisahan.Jadi memang sudah direncanakan tapi karena ada edaran larangan sekolah mengadakan perpisahan maka acara perpisahan di batalkan,”ujarnya.
“Pihak sekolah pun sudah mengembalikan dana tabungan dari siswa begitu pula dana perpisahan dari orang tua siswa.Aman saja tidak ada masalah terkait larangan adakan perpisahan,” imbuhnya. ( Ton)