SMA Negeri 1 Godong Grobogan Sosialisasikan Kurikulum Merdeka Pada Wali Siswa

0 0
Read Time:3 Minute, 24 Second

GROBOGAN, wartajavaindo.com

Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Godong (yang lebih dikenal dengan sebutan SMA Negeri Mrapen) Sarwa Edy, S.Pd., M.Si., mensosialisasikan Kurikulum Merdeka kepada wali siswa yang bertempat di Auditorium SMA Negeri 1 Godong. (Rabu, 21 Desember 2022).

Hadir dalam acara sosialisasi ini adalah seluruh wali siswa khususnya kelas X (X.1 sampai dengan X.11 ).

Dalam acara tesebut Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Godong Sarwa Edy, S.Pd.,M.Si. mengajak kepada wali siswa untuk bersama sama mengawasi dan mengontrol terhadap anak kita masing-masing, jangan sampai berlarut dalam bermain HP Android.

Disamping itu, disampaikan pula oleh Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Godong bahwa sekolah akan membentuk komunitas belajar bersama Komite sekolah, yang intinya kegiatan itu merupakan bagaian dari upaya-upaya kita agar anak bisa terbimbing, terdidik dengan baik.

“Semua fokus pada keberhasilan anak, semua fokus pada pembinaan anak anak kita, agar dia mampu dengan langkah yang mantab dalam menatap masa depan. Karena anak adalah permata hati kita, jangan biarkan orang lain mempengaruhi anak kita”, kata Kepala Sekolah SMA Negeri I Godong pada acara tersebut.

Muryono menyerahkan buku Undang-undang Peradilan Anak Dan Perlindungan Anak dan diterima oleh Sarwa Edy, S.Pd., M.Si Kepala SMA N 1 Godong

 Dalam acara yang sama, Muryono Kepala Biro Media Wartajavaindo.com sebuah media cetak maupun online Nasional di  Kabupaten Grobogan memberikan buku Undang undang Peradilan Anak Dan Perlindungan Anak kepada SMA N 1 Godong yang diterima langsung oleh Kepala SMA N 1 Godong Sarwa Edy, S.Pd., M.Si.

“Semoga buku ini bisa bermanfaat adanya”, ucap Muryono.

Sementara itu, Suryati, S.Pd. Wakil Kepala Urusan Kurikulum SMA N 1 Mrapen Godong menyampaikan bahwa pelaksanaan sosialisasi Kurikulum Merdeka ini agak terlambat diadakan, karena adanya beberapa pertimbangan dan keadaan terutama adanya pandemi Covid 19 dibeberapa waktu lalu itu.

Kurikulum Merdeka adalah kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam, di mana konten belajar akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk menguatkan kompetensi.

“Kami minta maaf atas terlambatnya sosialisasi tentang Kurikulum Merdeka ini, namun seperti apa.kata beliau Kepala Sekolah SMA NEGERI 1 Mrapen Godong tadi, lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali”, tuturnya.

Suryati, S.Pd. Wakil Kepala Urusan Kurikulum SMA N 1 Godong Grobogan

Sebagai mana kita ketahui, bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) mengeluarkan kebijakan dalam pengembangan Kurikulum Merdeka yang diberikan kepada satuan pendidikan sebagai opsi tambahan dalam rangka melakukan pemulihan pembelajaran selama 2022-2024. Kebijakan Kemendikburistek terkait kurikulum nasional akan dikaji ulang pada 2024 berdasarkan evaluasi selama masa pemulihan pembelajaran.

Merujuk pada kondisi dimana pandemi COVID-19 yang menyebabkan banyaknya kendala dalam proses pembelajaran di satuan Pendidikan yang memberikan dampak yang cukup signifikan. Kurikulum 2013 yang digunakan pada masa sebelum pandemi menjadi satu satuanya kurikulum yang digunakan satuan pendidikan dalam pembelajaran. Masa pandemi 2020 s.d. 2021 Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat (Kur-2013 yang disederhanakan) menjadi rujukan kurikulum bagi satuan pendidikan. Masa pandemi 2021 s.d. 2022 Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, dan Kurikulum Merdeka di Sekolah Penggerak (SP) dan SMK Pusat Keunggulan (PK).

Pada masa sebelum dan pandemi, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 kemudian Kurikulum 2013 disederhanakan menjadi kurikulum darurat yang memberikan kemudahan bagi satuan pendidikan dalam mengelola pembelajaran jadi lebih mudah dengan substansi materi yang esensial.

Kurikulum Merdeka di SP/SMK-PK menjadi angin segar dalam upaya perbaikan dan pemulihan pembelajaran yang diluncurkan pertama kali tahun 2021.

Pemulihan pembelajaran tahun 2022 s.d. 2024, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan bahwa sekolah yang belum siap untuk menggunakan Kurikulum Merdeka masih dapat menggunakan Kurikulum 2013 sebagai dasar pengelolaan pembelajaran, begitu juga Kurikulum Darurat yang merupakan modifikasi dari Kurikulum 2013 masih dapat digunakan oleh satuan pendidikan tersebut. Kurikulum Merdeka sebagai opsi bagi semua satuan pendidikan yang di dalam proses pendataan merupakan satuan pendidikan yang siap melaksanakan Kurikulum Merdeka.

Tahun 2024 nanti menjadi penentuan kebijakan kurikulum nasional berdasarkan evaluasi terhadap kurikulum pada masa pemulihan pembelajaran. Evaluasi ini menjadi acuan Kemendikburistek dalam mengambil kebijakan lanjutan pasca pemulihan pembelajaran.

Pewarta : Muryono

 

 

Editor : Raja

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *