Sinergitas ABPEDNAS dan Kajari Demak: BPD Harus Aktif Awasi Pemerintahan Desa

Wartajavaindo.com

Demak – Pengawasan pemerintahan Desa di Kabupaten Demak mendapat perhatian serius. DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Demak menggandeng Kejaksaan Negeri Demak untuk memperkuat sinergitas, sekaligus mendorong Badan Permusyawaratan Desa (BPD) lebih aktif menjalankan fungsi pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan dan penggunaan anggaran Desa.

Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas pengurus DPC ABPEDNAS Kabupaten Demak dengan Kajari dan jajaran Demak, Senin (07/9/2026). Pertemuan tidak hanya membahas penguatan organisasi, tetapi juga sejumlah program yang berkaitan langsung dengan masyarakat Desa, seperti Jaga Desa, pengawasan Makan Bergizi Gratis (MBG), Program Indonesia Pintar (PIP), serta pemberdayaan dan ketahanan pangan.

Agenda Rapat Koordinasi Terbatas ini juga menjadi bagian dari upaya mendorong seluruh anggota BPD di Kabupaten Demak untuk bergabung dalam ABPEDNAS.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua ABPEDNAS Demak, Muhammad Ali Maskun, Wakil Ketua, Ahmad Sabit , Wakil Sekretaris, Dwi Hermanto, dan Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Milono Raharjo, Kasi Intel Kejari Demak, Niam Firdaus, Kasi Datun Elga Nur Fazrin.

 

Satukan Visi Misi dan Sinergitas.

Melalui keterangannya, Senin (7/9), Ketua ABPEDNAS Demak, Muhammad Ali Maskun mengatakan, silaturahmi tersebut menjadi momentum untuk menyatukan visi dan misi sekaligus membangun sinergitas dengan Kejaksaan. Menurutnya, BPD mempunyai posisi strategis dalam sistem pemerintahan Desa karena tidak hanya menjalankan fungsi legislasi, tetapi juga memiliki fungsi pengawasan.

“BPD tidak hanya menjalankan fungsi legislasi di tingkat Desa, tetapi juga memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan penggunaan anggaran Desa agar sesuai dengan regulasi,” kata Muhammad Ali Maskun, yang juga Ketua Paguyuban BPD Demak.

Ia menilai, penguatan fungsi pengawasan BPD diperlukan agar pelaksanaan pemerintahan desa berjalan transparan, akuntabel dan sesuai aturan. “Karena itu, ABPEDNAS berupaya meningkatkan kapasitas anggota sekaligus memperkuat kelembagaan BPD dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.

 

Penguatan Fungsi Pengawasan BPD.

ABPEDNAS terus mendorong penguatan fungsi pengawasan BPD melalui kerja sama dengan Kejaksaan. Hal tersebut dinilai semakin penting menyusul adanya perubahan regulasi mengenai Desa. “Fungsi BPD sangat penting, apalagi dengan adanya perubahan Undang-Undang Desa. Karena itu, fungsi pengawasan harus terus diperkuat,” kata Aktifis Muda Demak ini.

 

Perkuat Organisasi ABPEDNAS

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Milono Raharjo mengatakan, pihaknya menyambut baik upaya membangun sinergitas dengan ABPEDNAS. Menurutnya, kerja sama tersebut diharapkan mampu memperkuat organisasi ABPEDNAS sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan Desa yang lebih baik.

“Sinergitas dengan ABPEDNAS ini untuk penguatan organisasi agar ke depan tata kelola pemerintahan Desa dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan perundang-undangan,” ujar Milono.

Penguatan kelembagaan BPD menjadi bagian penting dalam menciptakan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Ia menilai, keberadaan BPD semakin strategis dalam mengawal jalannya pemerintahan Desa.

“Keberadaan BPD di Desa semakin penting untuk tata kelola pemerintahan. Dengan sinergitas ABPEDNAS dan Kejaksaan, fungsi pengawasan dapat semakin kuat untuk kepentingan masyarakat Desa,” pungkasnya. (Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *