13 Mei 2025

wartajavaindo.com

LUGAS | CEPAT | TERPERCAYA

Sidang ke 8 Pelanggaran Tindak Pidana UU ITE Terdakwa Daniel FMT Hadirkan 8 Saksi A de Charge

0 0
Read Time:1 Minute, 39 Second

JEPARA-WARTAJAVAINDO.COM,

Pengadilan Negeri Jepara menggelar sidang ke 8 (delapan) terkait pelanggaran tindak pidana Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jepara Jl. K. H. Fauzan No.4, Pengkol VII, Pengkol, Kec. Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Rabu, (13/3/2024)

Pada sidang kali ini terdakwa Daniel FMT menghadirkan 8 (delapan) saksi meringankan atau A de Charge. Kedelapan saksi A de Charge adalah Tri Pramono, Rudi Ichlan, Agus Dwiyanto, Lafi Yarhamudin, Rifki , Tri Agusta, Mastur, dan Tri Hutomo.

Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Parlin Mangatas Bona Tua, didampingi hakim anggota Muhamad Yusuf Sembiring dan Joko ciptanta, Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dipimpin Idha Fitriyani didampingi Irvan Surya Hartadi, kuasa hukum terdakwa Gita Paulina T Purba, Marthin Ismawan, Nur Wahid, terdakwa Daniel, hadir pula Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah.

Menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa tentang kalimat yang menjerat klientnya, saksi Lafi Yarhamudin terlihat bersemangat membeberkan tanggapannya soal postingan Daniel adanya kalimat otak udang. Dia merasa tidak keberatan soal kalimat otak udang karena hal itu dianggapnya adalah sebuah edukasi karena menurutnya Daniel adalah seorang pengajar.

“saya tidak masalah itu sifatnya edukasi, karena setahu saya Daniel seorang pengajar,” ujar Yarham.

Sama halnya Ketika ditanyakan JPU Irvan terkait aksi dan timbulnya reaksi sampai kepada pelaporan atas komentar Daniel dengan menyebut masyarakat otak udang, Yarham menganggap biasa saja dan menegaskan hanya Ridwan yang mempermasalahkan. Namun saat dijelaskan JPU tentang adanya aksi dan timbulnya reaksi dengan adanya pelaporan bahkan demonstrasi dari dua kelompok ditambah keterangan saksi dari warga masyarakat Karimunjawa, Yarham mengatakan tidak mengikuti selama persidangan.

“saya ikut demo, selain dari warga Karimunjawa ada yang dari Kudus, tentang adanya demo yang lain saya tidak tahu,” tandas Yarham.

Terkait reaksi warga masyarakat yang melaporkan dan memberikan kesaksian Yarham mengatakan “hanya Ridwan saja yang mempermasalahkan dan saya tidak mengikuti selama persidangan,”terang Yarham.

Selama persidangan dari awal hingga akhir berjalan tertib dan kedelapan saksi telah menyelesaikan tugas mereka masing masing.

 

John

Editor Raja

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Bagikan :

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *