Disampaikan Oleh : BANU DM.
GROBOGAN, wartajavaindo.com – Bicara seputar profesi pengacara, advokat atau lawyer, pada dasarnya kedua pihak ini sama-sama memberikan jasa hukum. Hanya saja, dulunya kedua istilah ini memiliki perbedaan dilihat dari lokasi praktiknya.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman, seorang advokat diperbolehkan memberikan jasa hukum di pengadilan dan bisa beracara di seluruh wilayah Indonesia. Sementara izin praktik seorang pengacara hanya diberikan oleh pengadilan setempat. Dengan kata lain, ruang lingkup praktik seorang pengacara lebih terbatas dari advokat.
Bila pengacara ingin beracara di luar wilayah izin praktiknya, maka pengacara tersebut perlu meminta surat izin di pengadilan tempat ia berniat memberikan jasa hukum.
Sejak Undang-Undang No.18 Tahun 2009 tentang Advokat diturunkan, kini tidak ada perbedaan antara advokat dan pengacara. Menurut pasal 1 ayat (1) UU Advokat, semua orang yang berprofesi memberikan jasa hukum di dalam maupun di luar pengadilan di seluruh Republik Indonesia disebut dengan Advokat, tak terkecuali pengacara.
Meski informasi seputar profesi pengacara, advokat atau lawyer umum didengar, namun masih banyak yang belum paham betul tentang cara kerja pengacara. Paradigma yang berada di masyarakat luas yaitu tugas advokat adalah membebaskan klien dari tuntutan hukum. Tentunya paradigma tersebut tidaklah benar.
Menurut Sekjen pimpinan nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), tugas advokat adalah memberikan pendampingan hukum agar seorang klien bisa mendapatkan hak-haknya selama menjalani proses hukum.
Dalam praktiknya, seorang advokat bebas mengeluarkan pernyataan atau pendapat selama membela kasus klien di pengadilan asalkan tetap berpegangan dengan kode etik profesi serta peraturan perundang-undangan.
Selain itu, setiap advokat juga punya kewajiban untuk merahasiakan segala informasi dari kliennya, kecuali ketentuan lain yang ditetapkan Undang-Undang. Satu lagi, pengacara atau advokat dilarang membedakan perlakuan terhadap kliennya berdasarkan agama, politik, jenis kelamin, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
Syarat Menjadi Pengacara
Mengacu pada Pasal 2 ayat (1) UU Advokat,yakni seseorang bisa menjadi advokat adalah mereka yang memiliki latar belakang pendidikan tinggi hukum. Selain itu, wajib mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang digelar oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Setelah merampungkan pendidikan khusus profesi advokat, Anda perlu mengikuti ujian dan melakukan magang di kantor advokat kurang lebih selama 2 tahun berturut-turut. Apabila telah dinyatakan lulus, sebelum menjalankan tugas sebagai advokat, Anda akan diambil sumpah di Pengadilan Tinggi sesuai domisili.
4 Kualitas yang Perlu Dimiliki Pengacara Hebat.
Pengacara hebat tidak hanya dinilai dari seberapa pintar dia menguasai teori dan hukum yang berlaku, akan tetapi perlu memiliki 5 kualitas berikut ini.
1.Memiliki kemampuan persuasif
Dalam menyelesaikan kasus di pengadilan, seorang pengacara wajib punya kemampuan persuasif yang baik. Tujuannya agar Anda bisa meyakinkan pengadilan mengenai posisi klien.
2.Mampu bernegosiasi dengan baik
Kualitas ke dua yang perlu dimiliki oleh seorang pengacara adalah kemampuan negosiasi. Keterampilan tawar-menawar ini berguna untuk mencapai kesepakatan yang baik di antar pihak-pihak yang terkait.
3.Bisa mengendalikan emosi
Tak semua persidangan selalu berjalan mulus. Ada kalanya seorang pengacara dihadapkan pada argumen atau ancaman yang kerap memengaruhi emosi mereka. Oleh karena itu, pengacara yang hebat ialah mereka yang punya kemampuan mengendalikan emosi dengan baik.
4.Memiliki sikap sabar
Terakhir, seorang pengacara juga perlu melatih kemampuan sabar karena sebagian kasus biasanya membutuhkan waktu hingga berbulan-bulan sebelum akhirnya selesai.
Muncul tokoh yg mempunyai Dedikasi tinggi di Grobogan yakni seorang,
IWAN SANUSI,SH Pengacara Muda profesional
Yang Lahir, 07 Juni 1981, asal dari sebuah Desa kecil di Tungu Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Jawa Tengah . Meski berasal dari keluarga yang sederhana, namun kehidupannya semasa kecil terbilang sederhana. Karena sejak kecil, kedua orangtuanya telah membiasakan kehidupan yang disiplin dan serba teratur. Bahkan sang ayah selalu mengajari anak-anaknya bagaimana hidup dengan kemandirian, menghargai uang dan tak pernah memanjakan.
Menjadi seorang pengacara muda profesional sukses seperti sekarang ini adalah nyata,karena sebelumnya tak pernah ada di dalam bayangannya. Apalagi bisa dibilang menjadi pengacara profesional yang dikenal seantero negeri ini, Tetapi inilah Iwan Sanusi SH , seorang pengacara nyentrik yang saat ini punya nama di Indonesia. Gayanya yang ceplas ceplos dan suaranya yang lantang membuat dirinya banyak dikenal orang. Tetapi banyak yang memuji, ada pula yang membencinya.
Seringnya ia membela artis, jendral, perwira maupun rakyat kecil yang sedang bermasalah, sering dicap oleh orang sebagai pengacara yang profesional dalam mencari uang . Meski begitu, semua cibiran yang dialamatkan kepadanya tidak menyurutkan ia untuk tetap membela kaum artis,jendral,perwira maupun rakyat kecil dari masalah hukum,juga
Riset dan analisisnya selalu tepat dan akurat tanpa pandang bulu.
Pendidikan
S-1 (sarjana Hukum) Fakultas Hukum, Universitas Bung karno jakarta (2012)
Iwan Sanusi,SH Buka Suara Terkait Kasus perkara mayjen TNI Bibit santoso ,perkara sengketa tanah di Kelapa gading jakarta dan perkara penyelundupan narkoba 70 kg
Sekitar 1 Tahun yang lalu serta perkara perkara yg lainnya.
Editor : Raja.