CILACAP , WARTA JAVAINDO
Aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi di toko Indomart pada Jumat 17 Maret 2023 pukul 21.45 wib di Desa Danasri Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap terekam CCTV viral dimedia sosial.
“Pelaku berhasil ditangkap oleh Satuan Reskrim Polresta Cilacap“, kata Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si dalam pres rilisnya Kamis, 23 Maret 2023.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto didampingi Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko , S.I.K. , menjelaskan bahwa pelaku berinisial DB seorang laki laki, 30 tahun yang merupakan salah seorang warga Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas telah berhasil diamankan pada hari kamis tanggal 23 maret 2023 diwilayah sumpiuh, Kabupaten Banyumas.
Pada saat melakukan aksinya pelaku (DB) mengenakan jaket berwarna merah dengan memakai helm warna hitam serta masker warna hitam dengan cara berpura pura membeli minuman kekasir dan setelah membayar pelaku keluar sambil duduk dikursi yang ada diteras Indomaret mengawasi sekitar lokasi, tidak berapa lama pelaku kembali masuk kedalam toko menuju ke bagian kasir yang sedang menghitung uang lalu sambil menodongkan senjata warna silver yang menyerupai senjata api lalu memberikan plastik ke karyawan dibagian kasir serta meminta untuk memasukan semua uang ke dalam plastik..
Tetapi Karyawan yang bertugas di bagian kasir tidak mau menurut perintah pelaku justru pelaku DB langsung mengambil uang yang ada dilaci kasir dan disaat itu saksi DA yang juga karyawan Indomaret saat sedang mengepel mendengar keributan lalu mendekati pelaku langsung melakukan perlawanan kearah pelaku namun pelaku nekad menyerang dengan memukul kepala saksi DA sebanyak 3 kali dengan senjata warna silver yang menyerupai senjata api mengenai bagian belakang kepala sampai terluka dan jatuh.
Setelah melakukan aksinya pelaku kabur dengan menggunakan kendaraan sepeda motor Honda Supra yang terparkir dihalaman toko melaju kearah selatan dikejar oleh saksi juga oleh kasir namun tidak terkejar dan akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polresta Cilacap dan selanjutnya pelaku berhasil ditangkap pada hari Kamis 23 Maret 2023 itu.
Dari hasil penangkapan pelaku, Sat Reskrim Polresta Cilacap berhasil menyita 1 pucuk senjata warna silver yang menyerupai senjata api, uang tunai Rp.367.000, 1 unit sepeda motor honda supra X 125, 1 potong Hoodi warna merah, 1 buah Helm warna hitam, 1 potong celana panjang warna coklat motif loreng, 1 buah tas slempang warna hitam, 1 pasang sandal jepit warna biru, 1 buah tabung gas isi ulang Airsoftgun.
Akibat dari perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam dengan hukuman penjara selama lamanya 9 tahun .
( Mugiono ) .