BLORA – WARTA JAVAINDO, Polda Jateng | Nasib nahas dialami oleh sebuah perusahaan Telekomunikasi di Blora, pasalnya salah satu sales penjualan kartu perdana dan pulsa Smartfren menggelapkan uang hasil penjualannya untuk kepentingan pribadinya.
D (35) Seorang perempuan, asal Kelurahan Mlangsen, yang bekerja sebagai SDS (Sales Direct Selling) di CV. Surya Perkasa Telekomunikasi Blora menjadi tersangka setelah dilaporkan ke Polres Blora setelah terbukti tidak menyetorkan uang hasil penjualannya ke Admin keuangan CV tersebut, pada hari Selasa 28 September 2021.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto,SH,SIK,MH ketika menggelar konferensi pers dengan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Selamet, SH, MH dan Plh. Kasi Humas AKP Subardi, memaparkan bahwa Tersangka berhasil diamankan oleh Satreskrim saat berada di Kantor Telkom di jalan Pemuda Blora pada selasa 23 Juli 2024 pukul 13.00 WIB.
“Setelah diminta keterangan sebagai saksi, terduga D ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.” ucap Kapolres.
Barang bukti yang disita adalah 1 bendel SK Pegawai Tersangka, 1 Bendel bukti audit perusahaan, slip gaji, dan 1 bendel hasil audit internal serta surat pemberhentian tersangka.
Lebih lanjut, Kapolres Blora mengatakan bahwa Kerugian tempat tersangka bekerja mencapai Rp 23.194.000,-.
“Kita kenakan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan yang berhubungan dengan Pekerjaan atau Jabatan dengan ancaman maksimal 5 Tahun Penjara.” imbuh AKBP Wawan.
(Slamet)